Ilustrasi. Pelajar MTsN Maluku Tenggara tewas di tangan Brimbo. (Desain: Inilah.com).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai tindakan anggota Brimob berinisial Bripda MS yang diduga menganiaya seorang siswa berinisial AT (14) hingga tewas sebagai perbuatan brutal dan tidak dapat dibenarkan.
Rudianto mengatakan peristiwa ini mencoreng nama kesatuan Brigade Mobil (Brimob) Polri dan menegaskan pertanggungjawaban pidana harus ditegakkan.
“Tidak sekadar sanksi etik ya sanksi etik yang mungkin PTDH (pemecatan), tetapi setelah PTDH harus ada pertanggungjawaban pidana karena anak tersebut hilang nyawanya, dan peristiwa ini sungguh sangat melukai rasa keadilan,” kata Rudianto saat dihubungi awak media dari Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Dia menekankan, Bripda MS harus diproses hukum melalui pengadilan umum. Semua pihak tidak boleh mentoleransi tindakan tersebut, karena sejatinya aparat negara bertugas untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan sebaliknya.
“Langkah tegas harus diberikan kepada yang bersangkutan agar tidak terulang peristiwa di luar nalar kita. Apapun alasannya menghilangkan nyawa, kekerasan itu tidak sama sekali dibenarkan, kita berharap seperti itu,” ujar Rudianto.
Kronologi Tewasnya Pelajar MTs di Tangan Brimob
Kronologi peristiwa bermula saat patroli Brimob melaksanakan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari.
Patroli awal berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar Tete Pancing.
Saat tiba di lokasi, tersangka bersama sejumlah anggota turun dari kendaraan untuk melakukan pengamanan. Sepuluh menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.
Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat, namun helm tersebut mengenai pelipis kanan korban AT sehingga ia terjatuh dari motor dalam posisi telungkup.
Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan, tetapi pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.
Pascakejadian, keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual menuntut keadilan, dan Bripda MS langsung diamankan serta ditahan pada hari yang sama.










