Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (14/1/2026). (Foto: Antara/Nadia Putri Rahmani)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kejaksaan Agung menyatakan enam terdakwa dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau (Kepri) mengetahui bahwa muatan kapal yang mereka bawa merupakan narkotika.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan, berdasarkan fakta persidangan, para terdakwa menerima puluhan paket sabu saat berada di tengah laut.
“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” kata Anang kepada wartawan, di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Menurut dia, para terdakwa juga mengetahui lokasi penyimpanan barang haram tersebut di dalam kapal, yakni sebagian diletakkan di bagian haluan dan sebagian lain di dekat mesin.
Dalam persidangan juga terungkap adanya aliran dana kepada salah satu anak buah kapal (ABK). Anang menyebut, terdakwa Fandi Ramadhan menerima pembayaran sebesar Rp 8,2 juta.
“Berdasarkan fakta sidang, sudah terungkap bahwa menurut penuntut bahwa itu dia bekerja di perusahaan, dia menerima pembayaran, dia mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu barang haram, barang narkotika,” ucapnya.
Anang menegaskan, tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum telah melalui pertimbangan matang. Ia menilai perkara tersebut termasuk kejahatan serius karena melibatkan jaringan lintas negara dengan barang bukti dalam jumlah besar.
“Karena yang penting bagi kami, negara dalam hal ini, komitmen melindungi warga negara dari bahaya narkotika. Ini, kan, hampir dua ton, enggak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini, kan, kejahatan internasional sindikatnya,” ucapnya.
Tuntutan Hukuman Mati
Diketahui, Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa penyelundupan sabu yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa di perairan Kepri.
Keenam terdakwa terdiri atas dua warga negara Thailand, yakni Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta empat warga negara Indonesia, yakni Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.
Dalam surat tuntutan, jaksa menyampaikan bahwa selama proses persidangan telah diperiksa 10 saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti yang disita berupa 67 kardus cokelat berbungkus plastik bening. Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu. Satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik kemasan serupa dengan total berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.
“Kami selaku penuntut umum dalam perkara ini berkesimpulan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” kata jaksa penuntut Gutirio Kurniawan.
Jaksa menilai para terdakwa layak dituntut dengan pidana maksimal karena perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika, merusak generasi bangsa, serta terkait jaringan narkotika internasional.
Sidang pembelaan atau pleidoi para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada 26 Februari 2026.










