Personel Polri berjaga di depan sebuah toko emas dalam penggeledahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, penjualan emas yang berasal dari pertambangan tanpa izin atau ilegal di Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). (Foto: Antara/HO-Dittipideksus Bareskrim Polri)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Bareskrim Polri menggeledah Toko Emas Semar di Nganjuk, Jawa Timur, dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penambangan emas tanpa izin (PETI). Penggeledahan dilakukan bersamaan di dua lokasi lain di wilayah Surabaya dan Nganjuk, meski lokasi detailnya tidak diungkapkan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan, penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus pertambangan ilegal di Kalimantan Barat pada 2019-2022 yang sudah diputus dan inkrah di Pengadilan Negeri Pontianak.
“Pada hari ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan kegiatan penggeledahan di tiga lokasi secara serentak yang berada di wilayah Surabaya dan Nganjuk,” ujar Ade kepada wartawan di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Ade Safri menyebut pengungkapan kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK terkait transaksi mencurigakan tata niaga emas di dalam negeri dan perdagangan ke luar negeri yang diduga menggunakan emas hasil tambang ilegal.
“Diketahui adanya alur pengiriman emas ilegal dan aliran dana hasil tindak pidana PETI yang mengalir ke beberapa pihak yang saat ini menjadi objek penyidikan tindak pidana pencucian uang oleh Dittipideksus Bareskrim Polri,” jelasnya.
Berdasarkan penyidikan sementara, total nilai transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal selama periode 2019-2025 mencapai Rp25,8 triliun. Nilai ini terdiri atas transaksi pembelian maupun penjualan sebagian atau seluruhnya kepada perusahaan pemurnian emas dan eksportir.
Dari penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang lain yang diduga terkait TPPU dari tindak pidana asal menampung, memanfaatkan, mengolah, atau memurnikan serta menjual emas ilegal.
Ade Safri menegaskan, pihaknya akan bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana terkait perkara ini. Ia menekankan bahwa penindakan tegas terhadap pertambangan ilegal bertujuan melindungi lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan pertambangan ilegal, sebagai salah satu upaya melindungi kelestarian lingkungan, mencegah kebocoran keuangan negara, dan sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang,” pungkasnya.










