TKD ke Daerah Terdampak Bencana Ditambah, Purbaya Kucurkan Rp10,56 Triliun

Clara Medium.jpeg

Rabu, 18 Februari 2026 – 14:09 WIB

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Foto: Tangkapan layar/YouTube/TVParlemen).

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Foto: Tangkapan layar/YouTube/TVParlemen).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menambah anggaran transfer ke daerah (TKD) untuk tiga provinsi terdampak bencana, Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Total tambahan untuk 2026 tembus Rp10,56 triliun.

“Pemberian tambahan alokasi TKD disetujui sebesar 10,56 triliun. Jadi bukan angka yang 7 apa 8 (triliun), kita ambil yang maksimal sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Purbaya dalam Rakor Satgas Pemulihan Pasca Bencana Sumatera di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Tak hanya daerah terdampak, Purbaya juga menyoroti anomali penurunan TKD di sejumlah wilayah. Ada 47 daerah terdampak bencana yang justru mengalami penurunan transfer. Di luar itu, 20 daerah yang tak terdampak pun ikut turun.

“Ada 47 daerah terdampak bencana yang mengalami penurunan TKD dan 20 daerah tidak terdampak yang mengalami penurunan TKD. Semuanya akan direvisi ke atas,” kata dia.

Tambahan dana itu, kata Purbaya, akan dipakai untuk menutup kurang bayar dana bagi hasil (DBH), DBH tambahan, dana alokasi umum (DAU) tambahan, hingga dana otonomi khusus untuk Aceh. Artinya, bukan sekadar tambal sulam, tapi pembenahan pos yang sebelumnya kurang.

Sampai 17 Februari 2026, Kemenkeu sudah mentransfer Rp13 triliun ke tiga provinsi tersebut. Nilainya 30 persen lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp10,78 triliun.

“Itu kita lihat juga keadaan keuangan mereka, di Januari 2026 cukup di Aceh itu ada Rp3,5 triliun, Sumut Rp4,5 triliun, Sumbar Rp1,8 triliun, jadi mereka punya cash Rp9,9 triliun,” ucap Purbaya.

“Jadi kita pastikan mereka saat itu uang bukan masalah bagi mereka untuk membangun atau menangani bencana,” tambah dia.

Pemerintah menargetkan tambahan TKD itu cair paling lambat 28 Februari. “Ini mulai ditransfer ke daerah dengan persyaratan yang hampir enggak ada ya,” tutur dia.