Ugal-ugalan Gunakan Duit Hasil IPO, OJK Ganjar Denda Repower Asia dan Multi Makmur Lemindo

Iwan Medium.jpeg

Sabtu, 7 Februari 2026 – 22:32 WIB

OJK siap membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal untuk sikat manipulasi saham. (Foto: Antara)

OJK siap membentuk Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal untuk sikat manipulasi saham. (Foto: Antara)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Hari-hari ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerapkan aturan ketat terhadap seluruh perusahaan yang sudah melantai di pasar saham atau emiten. Jika melanggar siap-siap kena sanksi.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi mengatakan, PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), terbukti melanggar ketentuan di pasar modal. Sanksinya ditetapkan pada 6 Februari 2026.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan OJK sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia,” tutur Ismail di Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Di mana, OJK menjatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp925 juta ke REAL karena melakukan transaksi jual beli tanah di Tangerang, dengan M Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024.

Masalahnya, nilai transaksi itu lebih dari 20 persern ekuitas perusahaan per 31 Desember 2023. Transaksi tersebut merupakan bagian dari rencana penggunaan dana hasil IPO (Initial Public Offering), sesuai Prospektus Penawaran Umum Perdana Saham PT Repower Asia Indonesia Tbk.

“PT Repower Asia Indonesia Tbk, tidak melakukan prosedur Transaksi Material, sehingga melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan ayat (3) huruf a jo. Pasal 13 ayat (1) beserta Penjelasan Pasal 13 ayat (1) POJK Nomor 17 POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,” jelas Ismail.

Selain itu, Direktur Utama (Dirut) REAL periode 2024, yakni Aulia Firdaus dikenai denda Rp240 juta, lantaran dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian. Sehingga, menyebabkan REAL melanggar POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

Dalam perkara ini, OJK tidak hanya mengenakan sanksi kepada REAL namun juga pihak terkait yang berkecimpung dalam proses IPO, yakni PT UOB Kay Hian Sekuritas. Penjamin efek dalam IPO REAL itu didenda Rp250 juta, pembekuan izin usaha sebagai penjamin emisi selama satu tahun, serta perintah tertulis untuk memperbarui formulir pembukaan rekening efek sesuai ketentuan anti pencucian uang.

Adapun, sanksi dijatuhkan karena perusahaan tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor dalam penjatahan saham, serta menggunakan informasi yang tidak benar dalam proses penjatahan pasti.

Selain itu, Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018–Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang turut didenda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun, karena dinilai tidak menjalankan tata kelola dan pengawasan dengan memadai.

Tidak berhenti di situ, UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp125 juta karena dinilai menjadi pihak yang menyebabkan pelanggaran dalam penggunaan informasi yang tidak benar pada proses pemesanan dan penjatahan efek dalam IPO emiten berkode saham REAL tersebut.

Sedangkan perkara yang mendera PIPA, OJK menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis, dan sejumlah pihak terkait atas pelanggaran dalam penyajian Laporan Keuangan Tahunan 2023 (LKT 2023).

PIPA dijatuhi denda senilai Rp1,85 miliar karena mengakui aset dari penggunaan dana IPO, tanpa didukung bukti transaksi memadai, sehingga melanggar ketentuan di bidang pasar modal dan standar akuntansi keuangan.

Selain itu, empat direksi perseroan periode 2023 yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar, karena bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tersebut.

Secara khusus, Junaedi selaku Direktur Utama perseroan juga dikenai perintah tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun atas pelanggaran Pasal 2 POJK Nomor 75/POJK.04/2017.

Di sisi lain, OJK turut membekukan Surat Tanda Terdaftar (STTD) auditor Agung Dwi Pramono dari KAP Andi Ruswandi Wisnu selama dua tahun, karena dinilai tidak menerapkan standar profesional akuntan publik dalam audit LKT 2023 perseroan.

Pembekuan ini dijatuhkan atas pelanggaran ketentuan pasar modal dan standar audit yang berlaku. “Pengenaan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis terhadap PT Repower Asia Indonesia Tbk. dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk. dan pihak-pihak terkait diberikan sebagai langkah tegas OJK dalam melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang melakukan pelanggaran untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia,” tutup Ismail.