Babay Farid, antara Risiko Bisnis dan Bayang-Bayang Kriminalisasi Bankir

Kasus kredit PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) bukan sekadar perkara hukum yang menyeret sejumlah direksi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Ia telah menjelma menjadi arena uji batas, di mana garis antara risiko bisnis dan tindak pidana korupsi seharusnya ditarik secara tegas dan proporsional.

Perdebatan ini bukan hal baru dalam sistem hukum ekonomi Indonesia. Sejak era restrukturisasi perbankan pascakrisis 1998, pertanyaan tentang kapan kebijakan kredit dapat dipidana terus berulang. Setiap kredit macet besar selalu menyisakan dua tafsir: apakah ini kegagalan bisnis, ataukah kejahatan jabatan?

Kasus Sritex menghadirkan kembali dilema klasik tersebut.

Kredit Macet dan Risiko Sistemik

Dalam teori intermediasi keuangan, bank memang didesain untuk mengelola risiko, bukan menghindarinya. Frederic S. Mishkin dalam The Economics of Money, Banking, and Financial Markets menjelaskan bahwa fungsi utama bank adalah mentransformasikan risiko melalui penilaian kredit dan diversifikasi portofolio. Kredit bermasalah merupakan konsekuensi inheren dari fungsi tersebut.

Artinya, tidak ada sistem perbankan di dunia yang sepenuhnya steril dari kredit macet.

Karena itu, dalam tata kelola korporasi modern dikenal prinsip business judgment rule (BJR). Doktrin ini berkembang dalam hukum korporasi Anglo-Saxon dan diadopsi dalam berbagai rezim hukum, termasuk Indonesia melalui praktik dan yurisprudensi.

Intinya sederhana: direksi tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas keputusan bisnis sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, berbasis informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sendiri menegaskan bahwa tidak semua kredit macet identik dengan kerugian negara. Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VII BPK, Pranoto, menyatakan bahwa penentuan unsur pidana membutuhkan audit mendalam, termasuk pembuktian apakah prinsip kehati-hatian dan BJR telah dilanggar.

Di sinilah pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum.

Preseden yang Mengkhawatirkan

Indonesia memiliki sejumlah kasus serupa. Dalam perkara kredit di Bank Sulselbar Cabang Pangkep, mantan pejabatnya sempat diproses secara pidana. Namun, Pengadilan Tipikor Makassar memutus bebas dan menyatakan perkara tersebut masuk ranah perdata.

Dalam literatur hukum ekonomi, pergeseran sengketa bisnis ke ranah pidana dikenal sebagai overcriminalization of corporate conduct. Profesor John C. Coffee Jr. dari Columbia Law School menyebut fenomena ini sebagai kecenderungan negara menggunakan hukum pidana untuk merespons kegagalan pasar, alih-alih memperkuat mekanisme regulasi dan pengawasan.

Jika setiap kegagalan kredit ditarik menjadi perkara korupsi, sistem hukum berisiko berubah dari penjaga kepastian menjadi sumber ketidakpastian.

Ekonom senior Faisal Basri pernah mengingatkan bahwa ketakutan berlebihan dalam birokrasi keuangan dapat menimbulkan credit paralysis—kelumpuhan pembiayaan akibat pejabat takut mengambil keputusan.

Dalam konteks BPD, yang berperan besar membiayai sektor riil di daerah, efek ini bisa berdampak signifikan terhadap UMKM dan industri padat karya.

Kasus Sritex dan Dimensi Kepailitan

Sritex sendiri telah diputus pailit dan kini berada dalam proses kurator. Dalam rezim hukum kepailitan, mekanisme penyelesaian utang dilakukan melalui penjualan aset dan pembagian kepada para kreditur. Prinsip pari passu prorata parte berlaku: seluruh kreditur diperlakukan secara proporsional sesuai peringkatnya.

Director Research The Asian Institute for Law, Economic and Capital Market, Mikail Mo, berpendapat bahwa seharusnya proses kepailitan dibiarkan tuntas terlebih dahulu. Setelah seluruh aset terjual dan pembagian selesai, barulah dihitung apakah terdapat kerugian riil negara.

Pendekatan ini sejalan dengan teori economic loss calculation dalam hukum pidana ekonomi, di mana kerugian harus nyata dan terukur, bukan asumsi yang belum final.

Menarik kebijakan kredit ke ranah pidana sebelum seluruh proses perdata selesai berisiko menciptakan preseden yang membingungkan.

Babay Farid Wazdi: Figur dan Persepsi

Dalam pusaran perkara ini, nama Babay Farid Wazdi menjadi sorotan. Ia bukan satu-satunya pengambil keputusan, melainkan bagian dari komite kredit kolektif bersama Direktur Utama serta Direktur Teknologi dan Operasional.

Keputusan pemberian kredit didasarkan pada kajian teknis unit terkait. Tidak ada uraian dakwaan yang menyebut Babay terlibat dalam rekayasa laporan keuangan internal Sritex.

Jika demikian, yang seharusnya diuji adalah apakah keputusan tersebut melanggar prinsip kehati-hatian, atau sekadar keputusan bisnis yang keliru akibat keterbatasan informasi saat itu.

Babay dikenal sebagai bankir profesional dengan gaya hidup sederhana. Dalam lingkungan sosialnya, ia tumbuh sebagai kader Muhammadiyah—organisasi yang sejak awal berdiri menekankan etika, integritas, dan rasionalitas dalam pengelolaan amal usaha.

Identitas ini memang bukan argumen hukum, tetapi memberi konteks sosiologis bahwa figur yang terseret bukan tipikal elite finansial oportunistik.

Kriminalisasi terhadap figur profesional yang bekerja dalam sistem kolektif berpotensi memunculkan pesan keliru: bahwa integritas dan kehati-hatian tidak cukup melindungi dari risiko hukum.

Dampak terhadap Iklim Pembiayaan

Ekonom Universitas Indonesia, Chatib Basri, dalam berbagai forum menekankan bahwa stabilitas sistem keuangan bergantung pada keseimbangan antara akuntabilitas dan keberanian mengambil risiko. Jika aparat terlalu agresif mempidanakan keputusan bisnis, bank akan cenderung ultra-konservatif.

Efeknya bukan hanya pada korporasi besar. Industri padat karya, sektor tekstil, UMKM, dan proyek infrastruktur daerah sangat bergantung pada pembiayaan BPD. Ketakutan direksi dalam menyetujui kredit akan memperlambat roda ekonomi.

Dalam perspektif ekonomi kelembagaan Douglas North, kepastian hukum merupakan prasyarat pertumbuhan. Ketika aturan menjadi tidak dapat diprediksi, pelaku ekonomi akan menahan diri.

Menjaga Garis Keadilan

Tidak ada yang menolak penegakan hukum. Jika terdapat bukti suap, konflik kepentingan, atau niat jahat (mens rea), maka pidana adalah konsekuensi logis.

Namun, jika keputusan kredit diambil secara kolektif, berbasis analisis, dan tanpa bukti niat jahat, maka mempidanakannya berpotensi menggerus prinsip BJR dan kepastian hukum.

Kasus Sritex harus dibaca bukan sebagai pembelaan individu, melainkan sebagai ujian sistemik. Apakah hukum kita mampu membedakan antara moral hazard dan risiko bisnis? Antara kesalahan manajerial debitur dan penyalahgunaan wewenang kreditur?

Jika garis itu kabur, yang hilang bukan hanya reputasi seorang bankir seperti Babay Farid Wazdi. Yang terancam adalah keberanian sistem perbankan untuk tetap menjalankan fungsi intermediasinya.

Dalam ekonomi modern, keberanian yang hilang sering kali lebih mahal daripada kredit yang gagal dibayar.

Pada akhirnya, perkara ini akan menjadi rujukan penting: apakah Indonesia memilih memperkuat tata kelola dan pengawasan, atau justru memperluas kriminalisasi kebijakan bisnis.

Sejarah akan mencatat bukan hanya putusan hakim, tetapi pesan yang dikirim kepada seluruh profesional keuangan negeri ini—apakah mereka dilindungi ketika bertindak jujur dan rasional, atau dibiarkan berjalan dalam bayang-bayang ketakutan.