Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/12/2025). (Foto: Antara Foto/Indrianto Eko Suwarso/foc).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Mantan Personal Assistant Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil periode 2018–2023, Randy Kusumaatmadja (RND), dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Materi pemeriksaan Randy berkaitan dengan kegiatan Ridwan Kamil serta pembiayaan yang diduga bersumber dari kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) selama menjabat sebagai gubernur.
“Saksi juga dimintai keterangan perihal aktivitas Gubernur Jabar saat itu, termasuk pembiayaannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (29/1/2026).
Materi serupa juga didalami penyidik kepada Ervin Yanuardi Effendi selaku Kasubag Rumah Tangga Gubernur Jawa Barat.
Selain itu, penyidik KPK memeriksa pihak perusahaan penukaran uang, yakni Djunianto Lemuel selaku Direktur Golden Money Changer serta Arti selaku pegawai Golden Money Changer.
“Saksi juga didalami soal penukaran-penukaran uang asing-rupiah, yang dilakukan atas nama pihak terkait,” ucap Budi.
Penyidik turut memeriksa Joko Hartoto selaku Pimpinan SKAI Bank BJB serta Wena Natasha Olivia yang berstatus ibu rumah tangga.
“Dalam rangkaian pemeriksaan ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap saksi terkait pengadaan jasa agensi di BJB,” ucap Budi.
Seluruh saksi tersebut merampungkan pemeriksaan pada Kamis (29/1/2026) di Kantor Polda Jawa Barat.
Sebelumnya, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam pemeriksaan itu, Ridwan Kamil membantah terlibat maupun menerima aliran dana dalam kasus pengadaan iklan Bank BJB. Ia juga membantah tuduhan adanya aliran dana kepada sejumlah pihak, termasuk selebgram Lisa Mariana, serta pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie.
KPK menyatakan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 masih berpotensi berkembang. Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter dari Coordinator Secretary Bank BJB yang diduga turut dinikmati olehnya.
Meski demikian, KPK menegaskan penyidik saat ini masih fokus memperkuat alat bukti terhadap lima tersangka awal. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR), Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus PPK Bank BJB Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.
KPK menduga terdapat perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp222 miliar. Total dana iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.











