Uang Ratusan Juta Disita KPK dari Rumah Pribadi dan Dinas Bupati Pati

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 24 Januari 2026 – 00:01 WIB

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/rwa).

Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati Sudewo berjalan meninggalkan Gedung KPK Merah Putih usai pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/1/2026). KPK menetapkan Bupati Pati tersebut sebagai tersangka dengan barang bukti berupa uang senilai Rp2,6 miliar. (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/rwa).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi dan rumah dinas Bupati Pati Sudewo, serta sejumlah lokasi lain yang berkaitan dengan perkara.

“Kemudian ada juga uang tunai ratusan juta rupiah yang diamankan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).

Tak hanya uang tunai, penyidik turut menyita barang bukti elektronik, berbagai dokumen perkara, serta catatan keuangan yang diduga berkaitan dengan aliran dana pemerasan tersebut.

KPK menyatakan proses penggeledahan masih berlangsung di sejumlah titik. Rincian lengkap lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penggeledahan selesai.

“Nanti kami akan update kembali. Karena ini memang masih berjalan di lapangan,” kata Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Bupati Pati Sudewo, serta tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono (Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan), Sumarjiono (Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken), dan Karjan (Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken).

Keempatnya diduga bersama-sama melakukan pemerasan terhadap calon perangkat desa dengan mematok tarif antara Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Nilai tersebut disebut meningkat dari tarif awal yang berada di kisaran Rp125 juta hingga Rp150 juta.

KPK mengungkapkan, pemerasan itu dilakukan dengan ancaman. Calon perangkat desa yang menolak membayar disebut tak akan diberi kesempatan mengikuti pengisian jabatan pada tahun-tahun berikutnya. Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah menghimpun dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan desa di Kecamatan Jaken.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP. KPK menahan keempatnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tudingan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa maupun jabatan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati. Bantahan itu disampaikan saat ia mengenakan rompi tahanan oranye dan tangan terborgol ketika digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).