Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. (Foto: Fraksi PKS)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Komisi III DPR RI menegaskan pentingnya pengembalian dana pemberi pinjaman atau lender terkait gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang mencapai Rp1,2 triliun.
Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, LPSK, PPATK, OJK, serta Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menilai, penanganan perkara investasi bermasalah dari DSI, perusahaan peer to peer lending berbasis syariah, tidak boleh hanya berfokus kepada penetapan tersangka dan proses pemidanaan.
Aparat penegak hukum, kata Nasir, perlu mengoptimalkan upaya penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset hasil tindak pidana guna memulihkan kerugian para korban.
“Penanganan perkara ini tidak hanya berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus mengoptimalkan pemulihan kerugian korban melalui penelusuran, penyitaan, dan pengembalian aset,” ujar Nasir di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Selain itu, Komisi III meminta PPATK untuk melakukan penelusuran dan analisis mendalam terhadap aliran dana para lender pada platform digital Solusi Investama. Penelusuran tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan dana, pengalihan dana yang tidak sesuai peruntukan, serta indikasi tindak pidana lainnya.
Koordinasi yang intensif juga didorong antara Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dengan berbagai lembaga terkait, seperti OJK, PPATK, LPSK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum, Kementerian ATR/BPN, serta penuntut umum, guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
“Agar seluruh potensi dana yang tersedia baik yang bersumber dari pengembalian borrower aktif, penjualan aset, penjualan jaminan, maupun aset yang masih dalam proses hukum, disampaikan secara transparan kepada para lender,” kata dia.
Legislator dari Fraksi PKS tersebut mengatakan, selain penanganan perkara yang sedang berlangsung, Komisi III DPR RI mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara jasa keuangan digital.
“Penguatan pengawasan menjadi penting untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang,” tuturnya.
Sebelumnya, kasus gagal bayar DSI yang mencapai Rp1,2 triliun milik 4.500-an lender, menjadi atensi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dugaan kuat terjadinya fraud atau penipuan, sulit ditutupi.
“Indikasi fraud terus didalami secara komprehensif. Sesuai POJK 40/2024, penyelenggara (DSI) wajib menyediakan akses informasi kepada Lender atas penggunaan dananya,” kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Jakarta, dikutip Senin (12/1/2026).
Di sisi lain, OJK juga masih dalam proses menindaklanjuti indikasi pelanggaran hingga penyelewengan (fraud) melalui mekanisme pengawasan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Indikasi fraud masih terus dilakukan pendalaman secara komprehensif. Sesuai ketentuan POJK 40/2024, Penyelenggara wajib menyediakan akses informasi kepada lender, terutama menyangkut penggunaan dananya,” kata Agusman.
Dia menyebut, OJK telah mengenakan sejumlah sanksi kepada DSI. Mulai sanksi administratif berupa peringatan tertulis atau denda, hingga sanksi pembatasan kegiatan usaha, terkait pelanggaran ketentuan dalam penyelenggaraan usaha pinjaman daring (pindar). Sebagaimana diatur dalam POJK 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Lending/P2P Lending.














