PDIP Dorong E-Voting, PAN Ingatkan Risiko Siber dan Delegitimasi

Reza Medium.jpeg

Selasa, 13 Januari 2026 – 23:00 WIB

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (kanan) saat memberikan keterangan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi (kanan) saat memberikan keterangan di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2024). (Foto: Antara/Rio Feisal)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi buka suara soal dorongan PDIP mempertahankan Pilkada langsung dengan opsi e-voting. Menurutnya, beda pandangan antarpartai justru vitamin demokrasi.

“Setiap partai politik tentu memiliki ideologi politik, platform, dan garis perjuangan politik tersendiri. Ada yang hampir mirip di antara partai politik, ada yang berbeda,” kata Viva kepada wartawan, Jakarta, Selasa (13/1/2026).

Ia menegaskan tak ada yang salah jika partai mengambil posisi berbeda lantaran masing-masing berdiri dari basis kepentingan dan kelompok masyarakat yang mereka wakili.

“Hal itu wajar sebagai konsekuensi logis dari keberagaman pemikiran dan kepentingan masyarakat, yang kemudian yang senasib, seide, dan sevisi berhimpun menjadi satu di partai politik tertentu,” sambungnya.

Viva menyebut baik Pilkada langsung maupun melalui DPRD sama-sama konstitusional selama tetap diselenggarakan dengan prinsip demokratis. Mahkamah Konstitusi, menurutnya, bahkan menyatakan format Pilkada sebagai open legal policy yang bisa dipilih oleh pemerintah dan DPR.

“Ikhtiar dari PAN dengan Pilkada tidak langsung di antaranya akan tumbuh calon pemimpin yang memiliki visi, integritas, dan kapasitas mumpuni, yang secara empiris di Pilkada langsung mereka sebagian besar tergusur oleh kandidat yang hanya mengandalkan isi tas saja. Dari penilaian menunjukkan bahwa banyaknya suara calon berbanding lurus dengan banyaknya amplop yang ditebar,” jelasnya.

Dia juga mengingatkan, e-voting bukan barang baru. Perdebatan serupa sudah muncul saat revisi UU Pemilu 2017 untuk memotong biaya politik dan mencegah manipulasi suara. Tapi ketika itu, pemerintah dan DPR sepakat menolaknya.

“Tetapi hasil keputusan pansus menolak pasal itu dimasukkan di UU Pemilu dengan beberapa alasan, pertama, sistem keamanan teknologi dari kejahatan siber sulit terdeteksi sehingga jika ada kesalahan akan memicu konflik sosial,” paparnya.

Menurutnya, kelemahan paling fatal dari e-voting ada dalam pengawasan dan transparansi. Dia bilang, sistem e-voting sulit diaudit atau tidak bisa dikontrol pengawas pemilu karena memakai digitalisasi, dan dianggap kurang transparan sehingga menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap hasil pemilu. Bukan mustahil pemilu akan mengalami delegitimasi dan berbahaya bagi integrasi nasional.

“Jika ada sengketa pemilu, proses pembuktiannya akan sulit. Hal itu tentu berbeda dengan sistem pemilihan memakai kertas suara,” sambung dia.

Meski begitu, Viva tak menutup pintu. Ia menyebut e-voting bisa dicoba dulu pada ruang lingkup kecil, misalnya pilkades atau wilayah yang sudah siap secara literasi digital.

“Masalah e-voting adalah masalah kepercayaan dan legitimasi. Jika tidak direncanakan dengan baik, maka akan berdampak negatif bagi sistem pemilu,” tuturnya.