Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf bersama jajarannya saat menggelar konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026). (Foto: Antara/Riadi Gunawan)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggagalkan percobaan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kilogram asal Aceh di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari hasil pengungkapan ratusan kilogram narkoba tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku berinisial WS (30), R (44), dan S (43) yang merupakan warga Aceh.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Polres Lampung Selatan, Senin (12/1/2026).
“Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan telah melakukan penangkapan dan penyitaan narkotika jenis sabu seberat 122,515 kg di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni pada Sabtu tanggal 27 Desember 2025 sekitar pukul 21.00 WIB,” ujar Helfi.
Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, kata dia, para pelaku diketahui menggunakan modus operandi berupa menyembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol untuk mengelabui petugas.
“Ratusan kilogram sabu ini dibawa menggunakan truk dengan modus disembunyikan di dalam tumpukan muatan jengkol dari Aceh menuju Pasar Kramat Jati, Jakarta,” ungkapnya menerangkan.
Menurutnya, nilai ekonomi dari barang haram yang berhasil disita tersebut, pihaknya memperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
“Yang apabila diasumsikan dengan nilai ekonomis per satu gram senilai Rp1.000.000 rupiah, maka dari 122,515 kilogram sabu adalah Rp122 miliar,” ujar Helfi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dari pengungkapan kasus tersebut, aparat kepolisian memperkirakan hampir satu juta jiwa berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Apabila diasumsikan, satu gram dikonsumsi lima orang maka dengan seberat 122,515 kilogram sabu tersebut jiwa yang berhasil diselamatkan adalah 612,575 orang,” katanya menambahkan.













