Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Rosmauli (kiri) di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (29/12/2025) (Foto: ANTARA/Bayu Saputra).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Kantor Wilayah (Kanwl) Pajak Jakarta Utara (Jakut), ‘menyerok’ 8 orang yang diduga terlibat kasus suap pengurangan nilai pajak, membuat citra Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), semakin rusak.
Atas kejadian ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Kemenkeu, Rosmauli mengatakan, DJP menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.
“Direktorat Jenderal Pajak menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Saat ini, proses penanganan perkara masih berlangsung dan menjadi kewenangan KPK. Mari kita semua menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” kata Rosmauli di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).
Pihak DJP, lanjutnya, berkomitmen penuh terhadap integritas, akuntabilitas, dan zero tolerance terhadap segala bentuk korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran kode etik. Bila diperlukan, DJP siap bekerja sama secara kooperatif dengan KPK.
Termasuk siap memberikan berbagai data dan informasi yang diperlukan penyidik KPK dalam mengusut tuntas perilaku koruptif yang merugikan keuangan negara.
“Pimpinan DJP berkomitmen memastikan penegakan disiplin internal dilakukan secara tegas dan konsisten. Apabila terbukti melanggar, kami akan berikan sanksi sesuai ketentuan. Termasuk pemberhentian,” ungkap Rosmauli.
Dia menyampaikan, pihak DJP mengimbau agar seluruh pegawai menjaga integritas, mematuhi kode etik, serta menjauhi segala bentuk gratifikasi atau praktik yang bertentangan dengan ketentuan.
Suap Pengurangan Nilai Pajak
Hari ini (Sabtu, 10/1), KPK melakukan operasi senyap (OTT) di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Total ada 8 orang diamankan beserta barang bukti berupa uang cash. “Saat ini, tim telah mengamankan para pihak sejumlah delapan orang, beserta barang bukti dalam bentuk uang,” Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menambahkan, barang bukti yang disita tidak hanya berupa uang tunai rupiah, tetapi juga berbentuk valuta asing (valas). “Ada ratusan juta rupiah dan ada juga valas,” kata Fitroh.
OTT ini, kata dia, berkaitan dengan dugaan praktik suap dalam pengurangan nilai pajak. Namun, tidak dijelaskan secara detail konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. “Suap terkait pengurangan nilai pajak,” ujarnya singkat.
Dari operasi tersebut, KPK turut menangkap pegawai pajak serta pihak wajib pajak (WP) yang diduga terlibat dalam praktik rasuah tersebut. Penindakan ini sekaligus menjadi OTT pertama KPK sepanjang tahun 2026.
Saat ini, delapan orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau dilepaskan.














