Mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI, Babay Parid Wazdi. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH & AP) Muhammadiyah, menyatakan keprihatinan dan keberatan atas proses hukum yang menyeret Babay Farid Wazdi (BFW), kader Muhammadiyah. Sangat kental upaya kriminalisasi hukum.
Berdasarkan fakta persidangan, empat dakwaan yang diajukan jaksa justru ditujukan kepada pihak lain, bukan kepada BFW. Bahkan, dalam konstruksi perkara, pelaku utama, secara jelas mengakui telah menerima uang sebesar 50.000 dolar AS. Namun demikian, jaksa tetap menyeret BFW tanpa adanya pengakuan, peran aktif, maupun alat bukti yang menunjukkan keterlibatan langsung, maupun tidak langsung.
Cara penegakan hukum seperti ini, menurut LBH dan AP Muhammadiyah, ibarat “pukat harimau”, menjaring semua pihak tanpa membedakan mana yang relevan dan mana yang tidak. “Penegakan hukum yang tidak terarah dan tidak berbasis alat bukti yang kuat justru mencederai prinsip kepastian hukum, keadilan, dan due process of law,” kata Umar Januardi, Juru Bicara (Jubir) LBH & AP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Jika memang dalil jaksa menyebut adanya keterlibatan struktural, kata Umar, seharusnya seluruh pihak yang berada dalam satu sistem pengambilan keputusan, turut dimintai pertanggungjawaban. Termasuk institusi perbankan lain yang memiliki relasi langsung dalam transaksi, seperti bank pelat merah lain.
“Faktanya, hal tersebut tidak dilakukan, sehingga semakin memperkuat dugaan bahwa penetapan BFW bersifat tebang pilih dan tidak objektif,” tandasnya.
Lebih jauh, kata Umar, tidak pernah ada pengakuan dari BFW maupun terdakwa lain, yang menyebutnya membantu memuluskan, atau memfasilitasi kredit PT Sritex. Dan, tidak ada satu pun saksi dalam perkara ini, yang menyebutkan adanya peran BFW dalam membantu perbuatan tersebut.
“Kami menegaskan, rekam jejak pribadi dan integritas Babay Farid Wazdi tidak dapat diabaikan. Sejak muda, beliau ditempa dalam Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM), sebuah organisasi kader yang menanamkan nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan, dan moral keagamaan. Nilai-nilai tersebut tercermin konsisten dalam perjalanan hidup dan kariernya,” papar Umar.
Masih kata dia, selama menjabat di berbagai posisi strategis perbankan, termasuk setelah tidak lagi menjabat di Bank DKI dan kemudian menjabat sebagai Direktur Utama Bank Sumut, BFW justru menunjukkan keteladanan moral dan kesederhanaan yang langka.
“Alih-alih menikmati fasilitas mewah yang secara normatif melekat pada jabatan Direktur Utama seperti kendaraan dinas mewah, penginapan hotel bintang lima, penerbangan kelas bisnis, serta uang perjalanan dinas hingga miliaran rupiah. Beliau justru mengeluarkan kebijakan internal untuk menghapus fasilitas tersebut,” ungkap Umar.
Akibat kebijakan itu, kata Umar, BFW harus rela bepergian menggunakan kendaraan pribadi (Nissan Livina), menginap di hotel di bawah standar posisi direksi, menggunakan pesawat kelas ekonomi, dan menghapus atau meniadakan uang perjalanan dinas khusus direktur utama.
“LBH dan AP Muhammadiyah menyatakan dukungan penuh kepada Babay Farid Wazdi dan mendesak setop praktik kriminalisasi hukum. Dan, hukum harus ditegakkan secara objektif, adil dan berbasis alat bukti,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Umar, LBH & AP Muhammadiyah berharap, majelis hukum agar mengedepankan keadilan substantif, bukan sekadar formalitas dakwaan.
Hukum tidak boleh menjadi alat kekuasaan, apalagi alat untuk mengorbankan orang baik yang tidak terbukti bersalah.
Di era pemerintahan saat ini, lanjutnya, tidak ada lagi ruang bagi penegakan hukum yang bersifat otoriter, sewenang-wenang, dan sarat kriminalisasi. Pemerintahan Prabowo Subianto telah memberikan contoh nyata, melalui kebijakan amnesti, rehabilitasi dan abolisi terhadap sejumlah perkara, yang secara obyektif dinilai mengandung unsur ketidakadilan dan kriminalisasi.
“Itu merupakan wujud komitmen negara untuk memulihkan keadilan substantif dan supremasi hukum yang beradab,” pungkasnya.











