Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. Ikhsan Abdullah. (Foto: Dok. pribadi)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Indonesia Halal Watch (IHW) menyoroti pembagian sejumlah kriteria bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Founder Indonesia Halal Watch (IHW) Dr. Ikhsan Abdullah menekankan pentingnya jaminan kehalalan produk yang akan disertifikat halal secara gratis.
“Orientasi capaian satu juta sertifikat halal gratis produk UMK harus dibarengi dengan jaminan kehalalan produk tersebut. Kuota tahun 2026 ini ada satu juta produk UMK yang harus disertifikat halal oleh BPJPH,” kata Ikhsan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Ikhsan juga mengingatkan agar waspada jangan semata mengejar kuantitas sertifikat halal gratis tanpa pertanggungjawaban. Sebab, masalah halal bukan sebatas persoalan regulasi.
Lebih lanjut mengenai program Sertifikat Halal Gratis tahun 2026 ini, Ikhsan menyebutkan bila omzet suatu usaha per tahun Rp15 miliar masih bisa melalui jalur Self Declare Halal maka dipastikan semua pengusaha akan memilih jalur secara gratis ini, yang berarti hal tersebut membebani keuangan negara.
“Karena filosofinya selama ada yang gratis kenapa harus pilih yang berbayar, jalur reguler,” tutur mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) MUI Bidang Hukum dan HAM ini.
Ikhsan mengakui memang BPJPH di posisi yang tidak tepat karena harus menggenjot target sertifikasi halal gratis untuk mengejar kewajiban di tahun 2026 yang tinggal 10 bulan lagi. Sebagaimana diketahui wajib sertifikasi halal akan jatuh tempo tanggal 17 Oktober tahun 2026 ini.
“Inilah sebuah konsekuensi harga yang wajib dibayar, negara mewajibkan sertifikasi halal di 2026, maka konsekuensinya negara harus membiayai,” ujar Ikhsan menjelaskan.
Di sektor ini, tutur Ikhsan, negara wajib menggelontorkan dana yang cukup besar bagi pembiayaan serifikasi halal demi menjamin kepastian hukum dan keamanan konsumen sekaligus sebagai jaminan dan perlindungan negara kepada warga negaranya terutama yang beragama Islam yang jumlahnya mayoritas di Indonesia. “Dan itu perintah konstitusi UUD 45 pasal 29 ayat 2,” tambah Ikhsan menerangkan.
Sebelumnya, BPJPH membagikan sejumlah kriteria bagi usaha mikro dan kecil (UMK) untuk memperoleh Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) 2026. Berdasarkan keterangan resmi BPJPH, Selasa (6/1/2026), kriteria tersebut merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Berdasarkan Pernyataan Halal.











