Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, Lokasinya Pulau Gelasa

Iwan Medium.jpeg

Jumat, 2 Januari 2026 – 23:06 WIB

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizzam. (Foto: ANTARA/Ahmadi).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizzam. (Foto: ANTARA/Ahmadi).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Adalah Thorcon International, perusahaan energi Amerika Serikat (AS) yang bergerak di sektor energi nuklir, tertarik membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Indonesia.

Lokasinya bukan di Pulau Jawa atau Kalimantan, namun Pulau Gelasa di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel). Rencananya, Thorcon International bakal mengembangkan reaktor garam cair (MSR) dengan target operasi pada 2031.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Tengah, Ahmad Syarifullah Nizzam menyatakan, rencana pembangunan PLTN oleh PT Thorcon Power Indonesia, saat ini, berada di tahap persetujuan izin tapak.

“Perlu diketahui masyarakat, sampai saat ini belum ada pembangunan PLTN karena PT Thorcon baru melaksanakan tahapan persetujuan izin tapak berupa kegiatan penelitian,” kata Nizam di Bangka Tengah, Jumat (2/1/2026).

Ia menjelaskan, persetujuan izin tapak tersebut dikeluarkan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), bukan oleh pemerintah daerah. “Pemerintah daerah tidak mengeluarkan izin tapak. Izin tersebut kewenangan Bapeten,” ujarnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah bersikap terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan dari masyarakat. “Kami siap menerima kritik dan masukan demi kemajuan dan kemaslahatan bersama,” katanya.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Pahlevi Syahrun mengatakan, PT Thorcon hingga kini, baru di tahapan persetujuan izin tapak dan belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). “Saya pernah menanyakan langsung kepada Direktur Operasional PT Thorcon dan disampaikan bahwa AMDAL belum ada,” kata Pahlevi.

Menurut dia, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah karena tahapan perizinan harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pahlevi juga menyoroti status Pulau Gelasa yang dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kabupaten Bangka Tengah ditetapkan sebagai kawasan konservasi, serta dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bangka Tengah sebagai kawasan cagar alam atau cagar alam laut.

“Dalam RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pulau Gelasa juga ditetapkan sebagai zona pariwisata, jalur migrasi, dan pertambangan laut,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak menolak investasi, namun meminta seluruh tahapan perizinan dilakukan sesuai aturan. “Saya tidak anti investasi, tapi semua harus sesuai aturan,” katanya.

Pahlevi meminta, pemerintah daerah bersikap tegas dan netral, terutama jika terdapat penolakan masyarakat terhadap rencana pembangunan tersebut. “Jangan sampai pemerintah daerah terkesan mendukung pihak swasta ketika ada penolakan masyarakat,” ujarnya.