Ilustrasi pembayaran non tunai dengan menggunakan QRIS. (Foto: Prokal)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh video seorang nenek yang ditolak bertransaksi menggunakan uang tunai di sebuah gerai roti ternama. Insiden ini memicu debat panas: bolehkah pelaku usaha menolak lembaran Rupiah fisik? Bank Indonesia (BI) akhirnya angkat bicara untuk meluruskan benang kusut tersebut.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. Pasal 33 ayat (2) UU tersebut secara eksplisit melarang siapa pun menolak Rupiah sebagai alat bayar, kecuali jika ada keraguan atas keaslian uang tersebut.
“Yang diatur dalam undang-undang adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam setiap transaksi di Indonesia. Jadi, prinsipnya Rupiah tidak boleh ditolak,” tegas Ramdan Denny dalam pernyataan resminya, Selasa (23/12/2025).
Nontunai: Cepat, Aman, dan Bebas Uang Palsu
Meski uang tunai wajib diterima, BI tidak menampik bahwa mereka terus menggeber kampanye digitalisasi pembayaran. Penggunaan instrumen nontunai seperti QRIS, kartu debit, hingga e-wallet dinilai jauh lebih efisien bagi ekosistem ekonomi modern.
Bukan tanpa alasan, Ramdan menyebut pembayaran nontunai menawarkan keunggulan yang tidak dimiliki uang fisik, yakni aspek kecepatan, kemudahan, dan keamanan. Namun, ada satu poin krusial yang digarisbawahi oleh bank sentral: proteksi diri.
“Pemanfaatan pembayaran nontunai secara otomatis menghindarkan masyarakat dari risiko mendapatkan uang palsu,” ungkap Ramdan. Dengan sistem digital, verifikasi terjadi secara real-time lewat sistem perbankan yang andal, sehingga celah kriminalitas pemalsuan uang tertutup rapat.
Realita Geografis dan Evaluasi Pelaku Usaha
Namun, BI juga bersikap realistis. Dengan kondisi geografis Indonesia yang luas dan keragaman demografi, uang tunai masih menjadi ‘napas’ utama transaksi di banyak wilayah. Pergeseran ke arah cashless idealnya dilakukan melalui kesepakatan antara penjual dan pembeli, tanpa harus mengabaikan hak konsumen yang hanya memiliki uang tunai.
Terkait kasus viral yang menyeret nama Roti O, pihak manajemen gerai tersebut telah memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram resminya, Roti O menjelaskan bahwa kebijakan nontunai awalnya diterapkan untuk memberikan kemudahan serta beragam promo bagi pelanggan.
“Kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen Roti O, dikutip Rabu (24/12/2025).
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha. Digitalisasi adalah keniscayaan, namun edukasi dan pelayanan yang humanis tetap menjadi kunci utama dalam berbisnis di Tanah Air. Jangan sampai ambisi mengejar efisiensi justru melangkahi regulasi dan melukai hati pelanggan.













