Di satu sisi, negara memamerkan gunung uang hasil rampasan korupsi. Di sisi lain, elite yang terseret perkara korupsi justru menemukan jalan pulang lewat pengampunan. Tahun 2025 mencatat paradoks: hukum tampak keras, tetapi dapat dilunakkan.
Tahun 2025 menjadi panggung kontras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Dalam satu bingkai, negara menampilkan keberhasilan besar dalam pemberantasan korupsi, tumpukan uang Rp13,26 triliun hasil penanganan perkara ekspor CPO oleh Kejaksaan Agung berdiri seperti gunung—simbol visual negara yang tegas dan berdaya.
Namun dalam bingkai yang sama, polemik menganga seperti jurang, ketika pintu kompromi hukum terbuka lebar melalui amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi sejumlah tokoh berpengaruh.
Kontradiksi ini tidak dapat dipahami semata sebagai diskresi kasuistik atau kebetulan kebijakan. Ia mencerminkan persoalan yang lebih struktural. Apa yang oleh banyak ahli disebut sebagai komodifikasi hukum—sebuah proses ketika nilai sakral keadilan direduksi menjadi komoditas yang dapat dinegosiasikan.
Dalam logika ini, hukum tidak lagi berdiri sebagai panglima yang mengikat semua orang secara setara, melainkan berubah menjadi instrumen transaksi politik, ekonomi, dan kekuasaan.
Filosofi ini selaras dengan pandangan Legal Instrumentalism yang dijelaskan oleh Brian Z. Tamanaha, di mana hukum dipandang sebagai “empty vessel” (wadah kosong), yang dapat diisi dan diarahkan untuk mencapai tujuan apa pun, termasuk tujuan dominasi oleh satu kelompok atas kelompok lain dalam masyarakat.
Di Indonesia, wadah ini diisi dengan kepentingan politik yang membeli stabilitas dan kepentingan korporasi yang membeli kebebasan.
Teater “Gunung Uang”
Panggung itu disusun rapi pada 20 Oktober 2025. Di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun kepada Kementerian Keuangan. Tumpukan uang itu menjadi simbol visual keberhasilan penegakan hukum—sebuah narasi kuat tentang negara yang hadir dan berdaya menghadapi korupsi.
Presiden memberi apresiasi penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, atas capaian tersebut. “Saya ucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua jajaran, terutama Kejaksaan Agung yang telah dengan gigih bekerja keras untuk bertindak melawan korupsi, manipulasi, penyelewengan,” ujar Prabowo.
Narasi keberhasilan itu tidak berhenti sebagai seremoni simbolik. Dalam sidang kabinet paripurna pada hari yang sama, Presiden bahkan melangkah lebih jauh dengan mengaitkan hasil sitaan tersebut dengan agenda pembangunan jangka panjang. Ia mengusulkan agar sebagian dana dialokasikan untuk beasiswa LPDP.
“Mungkin yang Rp13 triliun diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” kata Prabowo kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Bagi Presiden, pendidikan diposisikan sebagai kunci mengejar ketertinggalan global. Ia mengutip statistik bahwa dari 287 juta penduduk Indonesia, sekitar 1 persen memiliki IQ di atas 120—potensi yang, menurutnya, perlu ditopang investasi negara.
Dalam kerangka ini, uang rampasan korupsi dipresentasikan bukan sekadar sebagai pemulihan kerugian, melainkan sebagai modal moral dan politik untuk masa depan bangsa.

Namun, jauh sebelum “gunung uang” itu dipertontonkan kepada publik, jurang kritik telah lebih dulu terbuka. Di tengah euforia pemulihan aset, pemerintah justru mengajukan amnesti dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto—dua figur yang sebelumnya terseret perkara korupsi.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan tersebut didorong oleh pertimbangan persatuan nasional menjelang peringatan 17 Agustus. “Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” ujarnya.
Belum reda perdebatan publik soal amnesti dan abolisi itu, keputusan lain kembali muncul. Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi serta dua mantan direksi dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara. DPR menyatakan telah menerima berbagai masukan publik dan melakukan kajian sebelum menyetujui langkah tersebut.
Rangkaian peristiwa ini menempatkan penegakan hukum dalam dua wajah yang kontras. Di satu sisi, negara memamerkan ketegasan melalui pemulihan kerugian negara dalam jumlah fantastis. Di sisi lain, kebijakan pengampunan dan pemulihan hak terhadap tokoh-tokoh tertentu memunculkan kesan bahwa keadilan memiliki pintu masuk berbeda bagi mereka yang berada di lingkar kekuasaan.
Dari sinilah pertanyaan mulai bergeser. Jika uang hasil korupsi dapat dipulihkan dan dipamerkan sebagai keberhasilan, lalu berapa harga keadilan bagi para pelakunya? Pertanyaan itu membawa kita pada lapisan berikutnya dari paradoks penegakan hukum
Harga Keadilan Elite
Penggunaan hak prerogatif presiden—amnesti, abolisi, hingga rehabilitasi—memang dijamin konstitusi. Namun dalam praktiknya sepanjang 2025, kebijakan ini memicu kritik tajam karena dinilai sebagai trade-off politik yang mengorbankan moralitas pemberantasan korupsi. Kekuasaan pengampunan, alih-alih menjadi instrumen korektif terakhir, justru tampak sebagai alat transaksi stabilitas.
Peringatan tentang bahaya ini sesungguhnya bukan hal baru. Mantan Hakim Konstitusi Afrika Selatan Richard Goldstone pernah menegaskan bahwa pardon power kerap kali “inconsistent with the rule of law”, karena membuka ruang bagi penggunaan kekuasaan secara arbitrer. Ketika pengampunan tidak diikat oleh standar yudisial yang ketat, hukum berisiko tunduk pada kalkulasi politik.
Dalam konteks Indonesia 2025, pengampunan tidak lagi dipersepsikan sebagai kemurahan hati yudisial, melainkan sebagai mekanisme politik untuk membeli stabilitas dan mengonsolidasikan kekuasaan.
Kasus Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti—sehingga vonis 3,5 tahun pidana dianggap tidak pernah ada—Tom Lembong yang memperoleh abolisi, serta Ira Puspadewi yang direhabilitasi, memperlihatkan pola serupa, status elite memungkinkan pemulihan kehormatan dan kebebasan berlangsung cepat.
Pola ini secara langsung menggerus prinsip equality before the law. Hukum pidana, yang seharusnya universal dan impersonal, berubah menjadi subjek negosiasi politik. Bukan lagi soal benar atau salah menurut hukum, melainkan soal siapa yang memiliki posisi tawar.

Kritik terhadap arah ini datang dari kalangan akademisi. Pakar hukum pidana Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, menilai bahwa reformasi hukum—khususnya pemberantasan korupsi—sepanjang 2025 semakin kental aroma politiknya.
Menurutnya, kasus-kasus seperti Tom Lembong, Hasto, dan Ira memperlihatkan tindakan yang secara hukum dianggap salah, tetapi kemudian diberi justifikasi bahwa “ada kebenaran di sana”.
Bahkan dalam perkara yang kerap dipuji sebagai keberhasilan besar, seperti penanganan ekspor CPO yang memulihkan kerugian negara Rp13,26 triliun, Hudi menilai proses hukumnya belum memenuhi standar ideal.
Keberhasilan moneter itu berdiri kontras dengan fakta rapuhnya integritas yudikatif. Dalam kasus CPO, sejumlah hakim nonaktif terbukti menerima suap fantastis hingga puluhan miliar rupiah—totalnya mencapai Rp60 miliar—untuk meloloskan vonis ontslag bagi korporasi yang terlibat.
Majelis hakim yang memvonis perkara tersebut menyatakan bahwa praktik ini telah mencoreng lembaga peradilan sebagai “benteng terakhir pencari keadilan”.
Di titik inilah komodifikasi yudisial tampil paling telanjang, kebebasan dan putusan pengadilan memiliki price tag yang bisa dibeli. Negara memang berhasil mengejar kerugian ekonomi, tetapi gagal menegakkan keadilan pidana terhadap aktor-aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab.
Hudi mengingatkan, perbedaan perlakuan terhadap tersangka bukan sekadar persoalan etika, melainkan ancaman sistemik terhadap asas hukum itu sendiri. “Mereka tokoh-tokoh berpengaruh sehingga secara politik hal itu memungkinkan. Tetapi jika dilihat dari equality before the law, ini sangat bertolak belakang dan berpotensi merusak asas tersebut,” tegasnya.
Dalam situasi ketika keadilan terasa dapat dinegosiasikan dan putusan hukum tampak bisa dikoreksi melalui jalur politik, tidak mengherankan jika sebagian pihak kemudian mencari jalan lain untuk mempengaruhi kekuasaan. Dari sinilah, praktik penekanan hukum melalui ruang publik digital—trial by social media—mendapat momentumnya.
“Trial by Social Media”
Tekanan terhadap penegakan hukum tidak lagi hanya datang dari ruang sidang atau lobi politik. Dalam beberapa tahun terakhir hingga puncaknya di 2025, ruang publik digital berubah menjadi arena baru untuk menguji—bahkan mengoreksi—putusan hukum yang sebenarnya telah berkekuatan tetap.
Fenomena inilah yang oleh analis komunikasi politik Hendri Satrio disebut sebagai trial by social media.
Hendri mencermati pola yang kian berulang, para terpidana atau pihak yang terseret kasus korupsi membangun narasi tandingan melalui media sosial, dengan tujuan memobilisasi opini publik dan menekan Presiden agar menggunakan hak diskresinya. Perkara hukum yang seharusnya selesai di pengadilan dipindahkan ke ruang simpati publik.
Contohnya, kata Hendri, tampak pada kasus Tom Lembong yang memperoleh abolisi, Hasto Kristiyanto yang mendapat amnesti, hingga para mantan direksi ASDP yang menerima rehabilitasi. Narasi yang dikembangkan seragam, mereka diposisikan sebagai korban kriminalisasi politik. Publik diajak bersimpati, lalu diarahkan untuk melihat pengampunan sebagai koreksi atas ketidakadilan hukum, bukan sebagai keputusan politik.
“Kenapa hal ini terjadi? Karena ada keinginan dan ada harapan untuk mempengaruhi Presiden melalui opini publik, untuk bisa mempengaruhi keputusan hukum yang inkrah,” jelas Hensat.
Pola tersebut, menurutnya, kini mulai ditiru pihak lain. Ia mencontohkan Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha minyak Riza Chalid, yang membangun narasi bahwa perusahaannya justru memberikan keuntungan Rp145 miliar per bulan bagi negara dari kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak.
Klaim ini, kata Hendri, bukan sekadar pembelaan bisnis, melainkan upaya membentuk persepsi publik agar pemerintah melihat perkara hukum sebagai isu manfaat ekonomi, bukan pelanggaran hukum.
Di titik inilah, narasi publik, angka-angka ekonomi, dan proses hukum saling bertaut. Dramatisasi atau simplifikasi data menjadi alat penting dalam membangun legitimasi moral di mata publik. Namun strategi ini menyimpan risiko lain yang lebih luas.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi yang terlalu didramatisasi—terutama melalui angka-angka fantastis—justru dapat berbalik merusak kredibilitas hukum dan iklim investasi.
Ia menyoroti klaim kerugian negara seperti kasus timah Rp300 triliun atau dugaan kerugian Pertamina hingga Rp1 kuadriliun, yang metodologi perhitungannya belum sepenuhnya transparan.
“Kalau ini terus terjadi, kita seperti sibuk membuat sensasi. Seolah-olah kita sangat tegas, padahal sebenarnya bisa saja kita jalan di tempat, atau bahkan mundur,” kata Wijayanto.
Kasus timah menjadi ilustrasi paling jelas. Meski disebut sebagai kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar, pengembalian kerugian secara akumulatif hanya mencapai sekitar Rp12 triliun—tidak sampai 4 persen dari angka yang diklaim.
Kesenjangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar. Apakah angka besar itu mencerminkan kerugian riil, atau sekadar alat pembenaran untuk spektakel penegakan hukum? Disparitas tersebut bahkan memicu kritik dari Presiden Prabowo sendiri mengenai ringannya vonis.
Namun perdebatan metodologi—antara total loss dan net loss—justru membuka ruang abu-abu yang berbahaya. Dalam ruang ini, korupsi berpotensi diperlakukan sebagai biaya operasional. Korporasi cukup membayar restitusi yang jauh lebih kecil dibandingkan keuntungan yang telah diraup, sehingga efek jera perlahan menghilang.
Persoalan ini, menurut pakar hukum pidana Hudi Yusuf, tidak berhenti pada perkara-perkara besar yang menyedot perhatian publik. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap barang bukti dan aset rampasan masih lemah, sementara lembaga penegak hukum—KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri—semakin berada dalam orbit kekuasaan sepanjang 2025.
Penguatan Kejaksaan Agung, di satu sisi, diapresiasi sebagai upaya mempercepat pemulihan kerugian negara. Namun di sisi lain, kondisi ini berisiko menegaskan praktik legal instrumentalism, ketika penegakan hukum dijalankan secara selektif dan fungsional sebagai alat kekuasaan, bukan sebagai penjaga keadilan.
“Ke depan, pengelolaan dana rampasan harus diatur lebih khusus dan lebih otonom,” ujar Hudi. Ia juga menegaskan pentingnya peran masyarakat sipil dan media sebagai pengimbang kekuasaan.
Pada akhirnya, gunung uang Rp13,26 triliun itu memang nyata. Namun ia berdiri di atas fondasi yang rapuh. Jika sepanjang 2025 lembaga penegak hukum semakin merapat ke pusat kekuasaan, maka 2026 menuntut langkah korektif yang lebih berani.
Tanpa regulasi yang otonom—termasuk absennya Undang-Undang Perampasan Aset—barang rampasan korupsi berisiko mangkrak dan berubah menjadi arena negosiasi kepentingan baru. Dalam kondisi seperti ini, masyarakat sipil dan media tidak boleh mundur.
Gunung uang adalah prestasi. Tetapi jurang kompromi adalah ancaman. Pertanyaan besarnya tetap sama, apakah kita sungguh sedang membersihkan negara, atau sekadar menegosiasikan ulang harga sebuah pelanggaran? Jawaban atas pertanyaan itu barulah akan terlihat setelah euforia angka besar mereda—dan hukum diuji tanpa panggung.
(Nebby/Rizki).













