Soal Intervensi Kejagung di OTT Oknum Jaksa, Wakil Ketua KPK: Ayo Buka-bukaan

Rizki Medium.jpeg

Senin, 22 Desember 2025 – 20:45 WIB

Ketua KPK Ketua Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kanan) menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/foc).

Ketua KPK Ketua Setyo Budiyanto (kiri) bersama Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto (kanan) menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/foc).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah adanya intervensi dari Kejaksaan Agung (Kejagung) maupun pihak luar dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang menyeret sejumlah oknum jaksa.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK Fitroh Rochayanto meski dirinya berlatar belakang jaksa.

“Mengenai OTT, tadi ayo buka-bukaan jujur. Saya jujur ini, tidak ada intervensi. Justru kami berkolaborasi dan saling berkoordinasi dan saling menghormati, menghargai,” kata Fitroh kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Fitroh menjelaskan, koordinasi dengan Kejagung dilakukan khususnya dalam penanganan perkara OTT di Banten. Menurutnya, KPK melimpahkan penanganan OTT atau penyelidikan tertutup tersebut kepada Kejagung karena lembaga itu lebih dahulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan.

“Kejaksaan kita bisa lihat sendiri, Kejaksaan Agung langsung menetapkan mereka sebagai tersangka yang isinya jumlah orangnya pasalnya sama dengan apa yang kita sepakati di sini,” ujar Fitroh.

Lebih lanjut, Fitroh mengatakan, dalam OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, koordinasi dilakukan dengan Kejagung melalui penyerahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kepada KPK setelah sempat kabur saat OTT.

“Hari ini kemudian kejaksaan menyerahkan satu orang tersangka yaitu Kasi Datun yang hari ini kemudian diserahkan ke KPK. Itulah bentuk koordinasi, tidak ada kemudian intervensi,” kata Fitroh.

Fitroh menambahkan, koordinasi antara KPK dan Kejagung merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Agung untuk membersihkan internalnya dari oknum jaksa yang masih melakukan perbuatan tercela dan melanggar hukum.

Sebelumnya, KPK melakukan rangkaian OTT sejak Rabu (17/12/2025) di sejumlah wilayah, yakni Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Untuk kasus di Banten, KPK melimpahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut dilakukan karena Kejaksaan Agung lebih dahulu menaikkan perkara ke tahap penyidikan, sementara KPK masih melakukan kegiatan OTT atau penyelidikan tertutup.

Dalam kasus Banten, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan. Kelima tersangka tersebut yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksastria, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Banten Rivaldo Valini, Kepala Subbagian Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten Redy Zulkarnaen, pengacara Didik Feriyanto, serta penerjemah atau ahli bahasa Maria Siska.

Dugaan pemerasan tersebut berkaitan dengan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terdakwa warga negara Korea Selatan dan warga negara Indonesia. Para korban diduga diancam akan dituntut dengan hukuman berat serta dilakukan penahanan apabila tidak menyerahkan sejumlah uang. Nilai awal pemerasan yang terungkap dari OTT KPK yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung mencapai Rp941 juta.

Sementara itu, penyidikan perkara OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih ditangani oleh KPK. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Kasus tersebut merupakan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan modus meminta sejumlah uang agar laporan pengaduan masyarakat dari lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke kejaksaan tidak ditindaklanjuti ke proses hukum. Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga mengendalikan praktik pemerasan tersebut, sementara Asis Budianto dan Tri Taruna Fariadi berperan sebagai perantara penerimaan dan penyaluran uang.

Adapun total aliran dana yang terungkap dalam perkara Hulu Sungai Utara mencapai sekitar Rp2,64 miliar. Rinciannya, Albertinus Parlinggoman Napitupulu diduga menerima sekurang-kurangnya Rp1,51 miliar, Asis Budianto sekitar Rp63,2 juta, dan Tri Taruna Fariadi sekitar Rp1,07 miliar dari berbagai pihak.

Sementara itu, KPK juga mengendus dugaan keterlibatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman dalam pusaran kasus korupsi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Namun hingga saat ini, KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Eddy Sumarman sebagai tersangka setelah menggelar ekspose perkara dari rangkaian OTT.

Belum ditetapkannya Eddy Sumarman sebagai tersangka juga menjadi alasan KPK belum dapat melakukan penggeledahan di rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi di Cikarang, meskipun sempat dilakukan penyegelan, karena belum memiliki dasar hukum untuk melakukan upaya paksa berupa penggeledahan.