Adik Ammar Zoni Kaget! Sayangkan Dugaan intimidasi Terhadap Kakaknya

syahidan.jpg

Sabtu, 20 Desember 2025 – 16:22 WIB

Ammar Zoni saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Ammar Zoni saat menjalani sidang di PN Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Aditya Zoni adik dari Ammar Zoni menyayangkan adanya dugaan intimidasi yang terjadi terhadap kakaknya saat menjalani interogasi kasus peredaran narkotika di Rutan Salemba.

“Kalau memang itu yang terjadi sangat disayangkan ya. Betapa hancurnya berarti negeri ini gitu loh kalau pengakuannya itu dengan penuh intimidasi. Ya kan?” kata Aditya di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (20/12/2025).

Menurutnya, keterangan Ammar yang disampaikan di bawah tekanan psikis karena adanya dugaan intimidasi itu akan sangat memengaruhi nasib sang kakak di akhir persidangan nanti.

“Di BAP itu kan berarti bukan tentang apa, bukan omongan dari Bang Ammar secara free, secara bebas, tapi ada intimidasi di dalamnya kan? Jadi saya tuh sangat menyayangkan sekali,” ujar Aditya.

Ia mengaku baru mengetahui hal tersebut lantaran selama ini keluarga tidak bisa berkomunikasi dengan Ammar yang ditempatkan di Lapas Nusakambangan.

“Ini baru pertama kali aku tahu. Sebelum kan waktu dari pas mereka BAP, Bang Ammar BAP kan nggak ada hubungan lagi, udah enggak ada kontak-kontakan lagi. Jadi baru tahu ini yang terjadi,” ucapnya.

Sebelumnya, Ammar Zoni mengklaim dirinya mengalami kekerasan saat diamankan polisi terkait penemuan paket sabu dan ganja yang tersimpan dalam bungkus rokok di sel Rutan Salemba pada (3/1/2025).

Hal itu ia sampaikan saat sidang pemeriksaan saksi dalam kasus pengedaran narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (18/12/2025).

“Apakah memang ada bukti yang jelas kalau memang saya menyampaikan seperti yang tadi dikatakan? Ada sabu 100 gram? Apakah bisa dibuktikan memang barangnya ada?” tanya Ammar kepada saksi.

Saksi pun menyebut pihaknya hanya bisa membuktikan dengan pemutaran ulang video yang menunjukkan jika barang tersebut milik Ammar dan rekan-rekannya. Namun, saksi tak bisa menyerahkan bukti fisik 100 gram sabu karena sudah dijual oleh terdakwa.

“Untuk pembuktian bahwa barang itu milik Ammar Zoni ada Yang Mulia rekaman video. Tapi karena barangnya sudah dijual, jadi bukti fisik sabu 100 gram itu tidak ada,” ujar saksi.

Kemudian, Majelis Hakim pun mengizinkan saksi untuk memutar ulang rekaman video interogasi Ammar dan lima terdakwa lainnya.

Setelah itu, Ammar pun tak sepenuhnya setuju dengan isi dari video tersebut. Ia lantas menyinggung terkait adanya dugaan kekerasan fisik saat interogasi, mulai dari pemukulan hingga penyetruman.

“Bapak disumpah lho. Ini kami berlima bisa bersaksi. Apa tidak ada penyetruman? Tidak ada pemukulan? Tidak ada penekanan? Kami berlima meminta Yang Mulia untuk menghadirkan CCTV pihak rutan saat interogasi pada 3 Januari,” kata Ammar.