Kebun kelapa sawit tergenang sisa banjir bandang terlihat dari Helikopter Caracal Skadron Udara 8 Lanud Atang Sendjaja di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (3/12/2025). (Foto: Antara Foto/Erlangga Bregas Prakoso/app/nz).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai menagihkan denda kepada perusahaan yang membuka kebun sawit atau menjalankan tambang secara ilegal di kawasan hutan negara. Hingga Senin (8/12/2025), penagihan dilakukan terhadap 71 korporasi yang bergerak di dua sektor tersebut.
Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung RI, Barita Simanjuntak, menyampaikan bahwa total 71 korporasi masuk dalam proses penagihan awal. Mereka terdiri dari perusahaan sawit dan tambang.
“Sudah dilakukan per hari ini terhadap 71 korporasi yang terdiri dari korporasi sawit dan tambang,” ujar Barita di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (8/12/2205).
Denda Perusahaan Sawit Capai Rp9,4 Triliun
Barita menjelaskan, ada 49 perusahaan sawit yang dikenakan denda dengan nilai estimasi mencapai Rp9,4 triliun. Satgas telah memanggil puluhan korporasi tersebut untuk menjalani proses penagihan.
Dari 33 perusahaan yang hadir, 15 perusahaan telah membayar denda dengan total Rp1,7 triliun. Sebanyak lima perusahaan menyatakan siap membayar, sementara 13 perusahaan lainnya mengajukan keberatan.
“Karena di dalam satgas ini ada 12 kementerian/lembaga, termasuk BPKP yang sudah melakukan penghitungan sesuai regulasi yang berlaku, tentunya keberatan itu sepanjang dapat diterima akan dilakukan verifikasi,” ucapnya.
Tiga perusahaan belum menghadiri penagihan, sementara 13 lainnya menunggu jadwal pemanggilan berikutnya.
Barita mengungkapkan dana yang sudah masuk ke rekening escrow sawit mencapai Rp1.761.579.500.000,00. Selain itu, perusahaan yang menyampaikan kesanggupan membayar denda tercatat dengan nilai Rp83.386.250.000,00.
Dengan begitu, total potensi dana dari sektor sawit yang bakal masuk ke kas negara mencapai Rp1.844.965.750.000,00.
Penagihan Denda Tambang: Baru Satu Perusahaan Bayar
Untuk sektor tambang, Satgas PKH menagih denda kepada 22 perusahaan. Dari jumlah tersebut, 13 perusahaan telah hadir, sementara sembilan lainnya masih menunggu jadwal.
Dari 13 perusahaan yang hadir, baru satu korporasi yang membayar, yakni sebesar Rp500 miliar dari total kewajiban mencapai Rp2,094 triliun. Tiga perusahaan telah menerima denda dan menyatakan siap membayar dengan total Rp1.643.731.412.940,00, sedangkan satu perusahaan masih mengajukan keberatan.
Jika dijumlahkan, potensi dana yang akan diterima negara dari penagihan denda perusahaan tambang mencapai Rp3.738.431.987.940,00.
Barita menegaskan bahwa Satgas PKH akan terus mendorong kepatuhan korporasi. Ia meminta seluruh perusahaan yang memiliki kewajiban denda agar kooperatif menyelesaikan tanggung jawabnya.
“Tidak menutup kemungkinan, Satgas PKH melalui instrumen hukum yang dimiliki melakukan langkah-langkah hukum. Bilamana ternyata upaya pemenuhan kewajiban administrasi denda, pemenuhan kepatuhan regulasi tidak diindahkan, maka langkah-langkah hukum sesuai dengan kewenangan dan regulasi akan dilaksanakan,” katanya.










