DJ Panda Janji Lebih Baik Kalau Erika Cabut Laporan Polisi

Diana Medium.jpeg

Selasa, 16 Desember 2025 – 20:06 WIB

Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda saat ditemui Inilah.com di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Giovanni Surya Saputra alias DJ Panda saat ditemui Inilah.com di Polda Metro Jaya, Rabu (15/10/2025). (Dokumentasi: Inilah.com/ Syahidan)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Giovani Surya Saputra atau yang akrab disapa DJ Panda menyebut akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, bila mantan kekasihnya, Erika Carlina nantinya mencabut laporan hukum yang sedang ditangani oleh pihak Polda Metro Jaya.

“Saya berjanji, bila Erika memberi kesempatan saya untuk bisa berdamai dan Erika mencabut laporannya, saya akan berupaya menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya,” jelas DJ Panda di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).

Tak lupa, ia juga mengucapkan berterima kasih kepada keluarga besar Erika, yang bersedia untuk menyudahi permasalahan ini.

“Semoga dengan adanya kasus saya, bisa jadi pembelajaran untuk saya dan orang-orang di sekitar saya,” tandasnya.

Di sisi lain, kuasa Hukum DJ Panda, Yufinaria mengucapkan permohonan maaf karena sikap kliennya yang selama ini memilih untuk bungkam, saat kasus berjalan.

“Kami terpaksa bungkam karena kami menghindari hal-hal yang tidak perlu, apalagi nanti sampai dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, yang mana itu nanti akan memperkeruh keadaan dan juga akan menjauhkan kami dari tujuan utama kami untuk mencapai sebuah perdamaian,” tuturnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya resmi menerima laporan dugaan pengancaman yang dialami aktris Erika Carlina, Sabtu (19/7/2025) pukul 01.13 WIB. Kepolisian mengungkap kronologi pengancaman yang diduga dilakukan oleh GS atau DJ Panda.

“Pelapor selaku korban menerangkan korban mengetahui dari saksi atas nama B, dimana terlapor berinisial GS mengirimkan pesan melalui Whatsapp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Ade Ary menambahkan terlapor GS juga ingin membuat berita bohong dengan menyebutkan anak dalam kandungan korban bukan anaknya.

“Kemudian terlapor juga mengatakan korban seorang psikopat, selanjutnya di dalam grup Whatsapp tersebut terlapor juga mengirimkan data pribadi korban (doxing) berikut foto USG milik Korban,” katanya.

Ade Ary menyebutkan, korban telah memberikan sejumlah barang bukti yaitu dua buah rekaman layar grup WhatsApp dan percakapan grup WhatsApp.

Kemudian untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Perbuatan Yang Tidak Menyenangkan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 dan atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE dan atau Pasal 65 Ayat (2) UU 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi.