Polemik Dana BSI ke PT THL: Laporan Keuangan versus Bantahan Sekretaris Perusahaan, Publik Menagih Transparansi!

Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk yang berkode emiten BRIS tengah berada di pusaran polemik yang menguji integritas prinsip syariah, tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), dan komitmen pada keuangan berkelanjutan. Bank raksasa ini diduga keras menyalurkan pembiayaan kepada PT Tusam Hutani Lestari (THL), sebuah perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikenal kontroversial –dan secara luas dikaitkan dengan kepemilikan Presiden Prabowo Subianto.

Dugaan kucuran dana yang ironis ini semakin mengusik nurani publik. PT THL, yang menguasai konsesi lahan nyaris 97.000 hektare di Aceh Tengah, Bener Meriah, Bireun, dan Aceh Utara, sebelumnya dituding keras oleh Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) sebagai salah satu entitas korporasi yang turut memicu bencana banjir bandang dahsyat di Sumatera yang menelan nyaris seribu korban jiwa.

Fakta Laporan vs. Bantahan Lisan

Bukti relasi bisnis yang mengkhawatirkan antara bank syariah plat merah ini dengan korporasi ‘perusak hutan’ tersebut terkuak dari dokumen resmi perusahaan. Yeta Purnama, peneliti dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menegaskan temuan krusial tersebut.

“Dari Annual Report BSI tahun 2024, halaman 262, PT THL termasuk dalam list entitas yang memiliki relasi dengan BSI. Dan, diperkirakan berkaitan dengan pembiayaan operasi Hutan Tanaman Industri (HTI) milik Presiden Prabowo,” papar Yeta.

Temuan ini sontak memantik pertanyaan besar: jika BSI memberikan pembiayaan kepada entitas yang dituding menghilangkan tutupan hutan pegunungan, apakah BSI masih layak mengklaim diri pro terhadap keuangan hijau yang kini menjadi acuan global?

Namun, dalam sebuah manuver yang membingungkan, SVP Corporate Secretary & Communication BSI, Wisnu Sunandar, membantah keras dugaan kucuran kredit tersebut.

“Sejauh ini nama yang dimaksud tidak terdapat dalam nasabah pembiayaan,” tegas Wisnu kepada Inilah.com, Senin (8/12/2025).

Ia berdalih, tercantumnya PT THL sebagai transaksi pihak berelasi hanyalah implementasi dari qanun keuangan syariah. “Maka BSI sebagai bank syariah melayani transaksi dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Aceh,” kilahnya.

post-cover

Integritas ESG dan Qanun Syariah Dipertanyakan

Bantahan lisan dari Sekretaris Perusahaan BSI yang berlawanan dengan data tertulis di Laporan Keuangan Annual Report 2024 justru menimbulkan desakan publik yang lebih besar.

Wisnu Sunandar sempat menegaskan bahwa BSI tunduk pada ketentuan perbankan dan menjunjung tinggi prinsip GCG dan syariah, serta mengimplementasikan prinsip ESG (Environmental, Social, Governance). Namun, klaim ESG ini terasa hampa di tengah fakta lapangan.

Juru Kampanye JATAM, Alfarhat Kasman, sebelumnya telah menegaskan bahwa PT THL diduga kuat milik Presiden Prabowo. Tudingan ini diperkuat dengan fakta bahwa posisi penting di perusahaan bubur kertas itu pernah diduduki oleh karib dan rekan politik Prabowo, seperti Hadi Prasetyo (kini Mensesneg) dan Eddy Prabowo (eks Menteri KKP).

Konsesi raksasa PT THL ini memang berdiri berdampingan dengan puluhan izin tambang, HTI, HPH, dan kebun sawit skala masif. Praktik ini diduga kuat merusak daerah tangkapan air, melemahkan kemampuan alam menahan limpasan hujan, dan bahkan merampas ruang hidup warga dan mengubah hutan adat menjadi kebun pinus industri. Bencana alam di Sumatera, dengan demikian, bukan sekadar soal hujan, melainkan juga soal izin dan kepemilikan lahan raksasa oleh elite politik.

Desakan Transparansi: BSI Harus Jelas!

Publik kini menagih pertanggungjawaban BSI. Jika klaim Sekper BSI benar, lantas mengapa PT THL, perusahaan yang sangat sensitif dan menjadi sorotan media, tercantum secara eksplisit dalam daftar entitas berelasi di laporan keuangan resmi?

Terminologi ‘transaksi pihak berelasi’ dalam konteks perbankan syariah harus dijelaskan secara transparan. Apakah ‘melayani transaksi’ di Aceh itu hanya sebatas transfer atau jasa giro, ataukah ada pembiayaan jangka pendek atau treasury yang terselubung?

BSI harus segera menjernihkan polemik ini. Jika BSI serius dengan komitmen syariah dan ESG-nya, maka mendukung korporasi yang dituding merusak lingkungan sama saja mengkhianati amanah umat. Transparansi laporan keuangan BSI tidak boleh hanya menjadi pajangan.

Komitmen bank syariah plat merah ini terhadap kelestarian lingkungan dan Good Corporate Governance sedang diuji. Publik, dan terutama masyarakat yang menjadi korban banjir di Sumatera, menunggu jawaban yang jujur, bukan bantahan yang menimbulkan keraguan baru.

Sayangnya, upaya konfirmasi kepada pihak PT THL, Hashim Djojohadikusumo, dan Mensesneg Hadi Prasetyo hingga kini belum membuahkan hasil, menambah tebalnya kabut misteri di balik skandal pembiayaan ini.