Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu kabar terbaru dari Pemerintah pusat terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2026 Jawa Barat. Penetapan UMP Jabar 2026 harus dilakukan dengan pertimbangan matang dari berbagai aspek dan didasarkan pada dua pertimbangan utama.
“Tentu yang pertama pertimbangannya kita harus melihat kebijakan pemerintah pusat. Yang kedua, kita melihat situasi, kondisi Jawa Barat,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Selasa (9/12/2025).
Herman memastikan, pada saatnya, Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi akan mengambil keputusan yang tepat dan dapat diterima oleh semua pihak. “Insya Allah pada saatnya Pak Gubernur akan mengambil keputusan yang tepat, ya, yang apa, baik untuk semua pihak. Yang tadi, fardu ka sambut sunat ka lampah,” katanya.
Herman menambahkan, keputusan terkait upah harus bersifat menyeluruh dan tidak hanya menguntungkan satu pihak. “Jadi enggak boleh parsial, tapi harus komprehensif,” ucapnya.
Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan penyesuaian kenaikan gaji atau upah minimum provinsi (UMP) 2026 tidak lagi mengikuti pola kenaikan tunggal seperti tahun sebelumnya. Kementerian Ketenagakerjaan tengah menyusun regulasi baru pengupahan yang mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024.
Aturan ini membuat penetapan kenaikan UMP tak lagi seragam, tetapi disesuaikan dengan kondisi ekonomi setiap daerah.













