Sidang lanjutan kasus peredaran narkoba yang menjerat artis Ammar Zoni bersama terdakwa lain digelar secara daring dari Lapas Nusakambangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025). (Foto: Inilah.com/Harris)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba di dalam lapas, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dipastikan hadir secara langsung dalam persidangan pekan depan atau Kamis (4/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, pihaknya akan segera memindahkan Ammar Zoni dan lima terdakwa lainnya dari Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, ke Jakarta untuk sementara waktu.
“Ya, mudah-mudahan lancar lah semua-semua berdoa ya, mudah-mudahan lancar. Kalau teknis pengeluarannya otomatis ya harus menurut saya ya, tentu dipindahkan ke lapas terdekat,” kata Jaksa bernama Andri. S ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta, Kamis (27/11/2025).
“Nah, kami enggak tahu, itu wewenangnya lapas. Nanti seandainya nih misalnya di Cipinang atau Salemba, tentu kami baru jemput ke Cipinang dengan mobil tahanan,” lanjut Andri.
Perihal teknis pemindahan keenam terdakwa termasuk Ammar Zoni, Andri mengatakan hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Ditjen Pemasyarakatan.
Statusnya sebagai narapidana membuat mekanisme pemindahan harus mengikuti aturan administratif pemasyarakatan. Andri bilang, pihaknya hanya berkewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan setelah proses pemindahan dilakukan.
“Itu wewenangnya pihak Pemasyarakatan. Yang pasti, sidang hari Kamis itu terdakwa sudah kami bawa ke sini. Mengenai teknisnya nanti kami koordinasi dengan pihak lapas, intinya itu aja,” tutur Andri.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat sebelumnya menetapkan sidang pembuktian digelar secara langsung, Kamis (4/12/2025) pekan depan pukul 10.00 WIB.
Putusan ini membuat seluruh terdakwa wajib hadir di ruang sidang, bukan lagi mengikuti persidangan secara hybrid melalui Zoom. Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para terdakwa dan seluruh barang bukti.
Tak hanya itu, majelis hakim juga sudah meminta jaksa untuk membawa sekaligus para saksi.
Sebelumnya dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis siang ini, majelis hakim juga menolak seluruh eksepsi yang sebelumnya disampaikan pihak terdakwa.
Majelis Hakim berpendapat, dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan sah dan memenuhi syarat formil serta materiil untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.
“Gitu ya, para Terdakwa ya. Jadi Majelis Hakim berpendapat bahwa surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil,” tutur hakim ketua.
“Ya, mengenai kejadian perkaranya itu mesti dibuktikan dulu, kita belum tahu apakah itu benar atau salah, kita belum tahu. Gitu ya? Dan upaya hukum terhadap putusan sela nanti bersama-sama dengan putusan akhir,” lanjutnya.














