Alat berat yang diduga milik PT Gema Kreasi Perdana (GKP), anak usaha Harita Group, masih beroperasi di Pulau Wawonii, Sulawesi Tenggara. (Foto: Jaringan Advokasi Tambang/Jatam).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Warga Pulau Wawonii di Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyambut gembira keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) pencabutan IPPKH yang diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP), bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Putusan Nomor: 83 PK/TUN/TF/2025, pada 4 November 2025.
Namun demikian, menurut Mando, seorang warga Wawonii, GKP masih melakukan aktivitas di area IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang telah dicabut oleh Kementerian Kehutanan. Karena terdapat 3 unit ekskavator dan 1 buldoser yang beraktivitas.
Karena itu, warga Wawonii mendesak GKP mengeluarkan alat berat dari bekas IPPKH yang telah dicabut. Selain itu, GKP yang merupakan anak usaha Harita Group itu, belum menyelesaikan reklamasi. Mereka masih menyisakan bekas galian di area kawasan hutan.
“Kebebalan GKP di Wawonii adalah bukti tunduknya negara pada korporasi, yang jelas-jelas bertentangan dengan hukum dan perlindungan pulau kecil di Indonesia,” kata Mando, dikutip Selasa (25/11/2025).
Persoalan serupa, Juru Kampanye JATAM, Hema Situmorang, terjadi di ratusan pulau kecil lainnya. Di mana, Harita Group adalah salah satu aktor utama yang menghancurkan Pulau Wawonii dan Pulau Obi di Halmahera.
“Namun kami tidak heran, sebab Harita adalah raksasa tambang nikel di Indonesia yang selama ini dilindungi oleh negara, dari pemerintah pusat hingga lokal,” kata Hema.
Selain Wawonii, kata Hema, gurita bisnis Harita Group mencakup pertambangan nikel, batu bara, bauksit dan industri ekstraktif lain di berbagai wilayah Indonesia. Di Pulau Obi, Maluku Utara, operasi Harita tidak hanya menyebabkan deforestasi hutan, pencemaran air dan udara.
Namun marak kriminalisasi hingga pengusiran paksa warga dari tanah dan ruang hidupnya. Selain itu, operasi Harita berdampak serius pada ekosistem laut dan kesehatan masyarakat pesisir.
Berdasarkan data internal Harita yang bocor dan dipublikasikan sejumlah media investigasi internasional dan nasional, terkuak adanya limbah tambang di Kawasi, Pulau Obi.
Limbah itu mengandung logam berat berbahaya, seperti kromium heksavalen (Cr6) dengan kadar melebihi ambang batas aman Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Alhasil, ikan-ikan yang biasa dikonsumsi masyarakat menjadi terkontaminasi logam berat beracun. Sangat berisiko bagi kesehatan manusia. Pencemaran ini berdampak langsung pada kehidupan pesisir: air laut dan sungai berubah keruh dan tercemar, populasi ikan turun drastis, dan warga kesulitan mendapatkan air bersih dan protein dari sumber alam,” imbuhnya.
Hema mengatakan, upaya PK yang dilakukan Harita Group ini dilakukan setelah MA mengabulkan gugatan warga Pulau Wawonii yang membatalkan dan mencabut IPPKH milik GKP melalui Putusan Nomor: 403 K/TUN/TF/2024.
“Majelis Hakim PTUN Jakarta jelas-jelas memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut IPPKH yang mengizinkan produksi bijih nikel atas nama PT GKP di kawasan hutan pulau kecil Wawonii, seluas 707,10 hektare,” kata Hema.














