Komisi XI DPR Nilai Penerimaan Negara Jeblok Gara-gara Birokrasi Perpajakan Amburadul

Clara Medium.jpeg

Selasa, 25 November 2025 – 15:05 WIB

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/am).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (6/11/2025). (Foto: ANTARA/Bayu Saputra/am).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Thoriq Majiddanor menyoroti birokrasi yang tidak adil, jauh dari efisiensi dan sering tidak memanusiakan manusia.

Hal itu, menurutnya, berpengaruh terhadap penerimaan negara. Contohnya di banyak daerah, termasuk Jawa Timur, jabatan-jabatan strategis di lingkungan perpajakan, terlalu lama diduduki pejabat yang itu-itu saja. Hal ini membuka ruang inkonsistensi kebijakan.

“Birokrasi ini mesti Bapak perbaiki dulu. Sebelum punya aturan apa pun, birokrasinya harus beres dulu,” ujar Thoriq saat rapat kerja dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (24/11/2025).

Dia mencontohkan, praktik penagihan pajak yang tidak masuk akal. Banyak wajib pajak dengan tunggakan besar, hingga puluhan miliar rupiah, diperbolehkan mencicil Rp1 juta per bulan. “Terus kapan selesainya, Pak? Di sisi lain, wajib pajak yang patuh justru dihajar terus-terusan,” jelasnya.

Selain menyorot etika birokrasi, Thoriq meminta ruang negosiasi informal antara wajib pajak dan petugas pajak ditutup melalui sistem nasional yang ketat. Menurutnya, keterbukaan celah-celah seperti ini menjadi sumber ketidakpastian, ketidakadilan, sekaligus merusak integritas perpajakan.

“Birokrasi itu soal etika dan moral. Banyak birokrat di bawah Bapak ini tidak mengorangkan orang,” tutur dia.

Lebih lanjut, dia juga mempertanyakan efektivitas implementasi sistem Coretax yang hingga kini baru diaktivasi oleh 65 persen wajib pajak. Dia mengingatkan jangan sampai Coretax menjadi proyek besar yang tidak memberikan dampak signifikan bagi peningkatan kepatuhan.

“Kalau ASN saja harus dipaksa lewat edaran untuk mengaktifkan akun, bukankah ini indikasi sistemnya kurang user friendly?,” ucap dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sebanyak 3,18 juta wajib pajak (WP) sudah mengaktifkan akun Coretax hingga 16 November 2025.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto merincikan aktivasi akun Coretax dari Wajib Pajak Koperasi Badan sebanyak 569 ribu dan 2,6 juta WP pribadi atau sekitar 21,6 persen dari target DJP.

“Ada pun yang WP orang pribadi dari 2,6 juta yang sudah registrasi kode otorisasi dan digital signature itu sudah ada 1,6 juta atau 11,92 persen dari total WP terdaftar,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN Kita, di Kementerian Keuangan, Kamis (20/11/2025).

Dia mengatakan, DJP terus mendorong kerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mempercepat aktivitas akun Coretax. Bimo mengungkapkan, sistem perpajakan ini akan digunakan untuk pelaporan SPT tahunan pada 2026.

“Salah satunya ada Kementerian PAN-RB yang mewajibkan semua ASN, TNI, Polri untuk segera mengaktivasi akun dan registrasi kode otorisasi melalui Coretax pada lambat 31 Desember 2025,” kata dia.

Topik
Komentar