AKBP B Sudah Tinggal Bareng Dosen Untag yang Tewas di Kamar Hotel: Hubungan Asmaranya Sejak 2020

Ajat Medium.jpeg

Jumat, 21 November 2025 – 01:05 WIB

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: inilahjateng)

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Foto: inilahjateng)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Polisi mengungkap perwira menengah (pamen) Polda Jawa Tengah (Jateng) AKBP Basuki memiliki hubungan spesial dengan dosen perempuan Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang berinisial DLV yang ditemukan tewas di sebuah hotel kawasan Jalan Telaga Bodas Raya, Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Senin (17/11/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, AKBP Basuki sudah menjalin hubungan dengan sang dosen sejak 2020. Padahal Basuki diketahui sudah memiliki istri sah.

“Yang jelas mereka ada komunikasi dan intens. Dan hubungan asmara itu ya memang benar. Menurut pengakuan yang bersangkutan dari tahun 2020,” kata Artanto, seperti dikutip InilahJateng, Kamis (20/11/2025).

Beredar informasi bahwa keduanya sudah tinggal bersama. Bahkan korban dan AKBP Basuki sudah memiliki satu Kartu Keluarga (KK) sendiri di wilayah Kecamatan Tembalang.

Dengan fakta ini, Artanto menyebut jika AKBP Basuki bisa dijerat dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena tinggal satu atap dengan perempuan yang bukan istrinya.

“Yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran berupa tinggal bersama dengan seorang perempuan berinisial D, tanpa ikatan perkawinan yang sah,” tegas Artanto.

Dia menambahkan, pelanggaran tersebut tergolong berat karena menyangkut kesusilaan dan berdampak pada citra kepolisian.

“Itu kan merupakan suatu pelanggaran berat dari kode etik profesi polisi, karena berkaitan dengan kesusilaan dan perilaku di mata masyarakat,” ujarnya.

Sebagai konsekuensi, AKBP Basuki dimasukkan ke ruang tahanan khusus (Patsus) di Mapolda Jateng selama 20 hari sejak Rabu (19/11/2025). Selanjutnya proses akan dibawa ke sidang KKEP yang berpotensi menjatuhkan sanksi berat.

“Ya, nanti kan dilihat dari hasil sidang. Karena dari sidang kode etik itu ada putusan yang paling berat yaitu PTDH, penundaan pangkat kemudian demosi dan sebagainya,” jelasnya.

Sementara itu terkait penyebab kematian korban, kepolisian belum dapat menyampaikan hasil autopsi. Artanto menjelaskan keterangan lengkap akan dipaparkan setelah gelar perkara.

“Nanti saya bisa jelaskan kalau sudah gelar perkara itu lebih terang benderang,” pungkasnya.

Topik
Komentar