Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (29/10/2025).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Akhirnya, Komisi XI DPR menyetujui usulan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa untuk memungut bea keluar ekspor batu bara.
Restu ini merupakan bagian dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan antara Kementerian Keuangan, melalui Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Komisi XI DPR.
“Kebijakan bea keluar untuk batu bara (ekspor) bertujuan mengerek nilai tambah dan memperluas basis penerimaan negara. Serta mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi batu bara,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun saat menyampaikan kesimpulan rapat di ruang rapat, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sementara, Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu mengatakan, pengenaan kembali bea keluar terhadap batu bara, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2008.
Dalam beleid itu, kata alumni SMA Taruna Nusantara (Tarnus) itu, Kemenkeu diberikan ruang untuk menerima usulan pengenaan bea keluar atas batu bara dan besaran tarifnya akan disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Hingga saat ini, Febrio mengatakan, kebijakan bea keluar batu bara masih dalam proses pembahasan dengan kementerian atau lembaga (K/L) terkait. Termasuk pembahasan tentang mekanisme pemeriksaan atau pengawasannya yang juga akan termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) selain besaran tarifnya.
“Kebijakan tentang BK Batu Bara ini masih dalam proses di pemerintah, nanti tentunya akan terus kami laporkan, dan mohon konsultasinya juga sebagaimana disampaikan pimpinan Komisi XI,” kata Febrio.
Mengingatkan saja, tarif bea keluar batu bara ditiadakan sejak 2006. Terakhir kali bea keluar untuk ekspor batu bara, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131/2005. Di mana, besaran tarifnya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE-10/2006.
Pungutan atas batu bara dalam SE itu diberlakukan untuk pos tarif HS 2701.11.00.00 hingga 2701.19.00.00 dengan tarif 5 persen dan memiliki daya laku surut sejak 11 Oktober 2005.
Adapun untuk penerapan bea keluar batu bara di masa depan, kata Febrio, belum bisa dijelaskan secara detail. Misalnya, kapan diberlakukan dan seberapa besar tarifnya. Karena itu tadi, masih dalam proses pembahasan antar pemerintah maupun dengan Komisi XI DPR. “Tergantung nanti kita pembahasannya seperti apa. Tapi dorongan dari Komisi XI kan tadi jelas ya agar segera diselesaikan,” ujar Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengungkapkan, pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara akan diberlakukan ketika komoditas emas hitam tersebut mengalami lonjakan harga.
Sehingga. kata Bahlil, kebijakan tersebut diharapkan tidak memberatkan para pelaku usaha di sektor tambang.
“Ketika harga batu bara itu punya nilai keekonomian yang layak, jangan juga kita memberatkan pengusaha di saat harga batu bara masih sangat rendah. Tetapi kalau harga batu baranya sudah tinggi, untungnya banyak, boleh dong bagi dengan pemerintah,” ujar Bahlil di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (18/7/2025).














