Polri Hormati Putusan MK soal Jabatan Sipil, Tunggu Salinan Resmi buat Dilaporkan ke Kapolri

syahidan.jpg

Jumat, 14 November 2025 – 18:01 WIB

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat pembukaan Rapat Kerja Teknis Divisi Humas Polri di Semarang, Selasa (6/5/2025). (Foto: Antara/I.C. Senjaya)

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho saat pembukaan Rapat Kerja Teknis Divisi Humas Polri di Semarang, Selasa (6/5/2025). (Foto: Antara/I.C. Senjaya)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut pihaknya masih menunggu salinan dari putusan tersebut untuk dilaporkan ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (14/11/2025).

Meski salinan putusan belum diterima, ia menegaskan pihaknya selalu memperhatikan keputusan yang sudah ditetapkan oleh pengadilan.

“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” katanya.

Ia juga menjelaskan, aturan terkait penempatan polisi aktif di jabatan sipil sudah ada di internal kepolisian dan telah memenuhi kriteria-kriteria yang sudah ditentukan. Baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga-lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri serta dilengkapi dengan izin dari Kapolri.

“Namun demikian, kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujarnya.

Sebelumnya, MK memutuskan mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Permohonan dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025 ini berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di Ruang Sidang Utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
 

Topik
Komentar