Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberikan keterangan di kompleks parlemen, Jakarta. (Foto: ANTARA/HO-DPR).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad membantah anggapan bahwa unggahan ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di akun Instagram pribadinya mengandung pesan tertentu. Ia menegaskan unggahan tersebut semata-mata merupakan inisiatif admin media sosialnya.
Dasco mengatakan admin yang baru mengelola akun Instagramnya memang memiliki kebiasaan memberikan ucapan selamat ulang tahun kepada sejumlah tokoh.
“Jadi admin saya yang baru itu, dia itu kemudian membiasakan, sekarang ini untuk mengucapkan setiap tokoh yang ulang tahun memberikan ucapan selamat ulang tahun di akun saya,” kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Menurut Dasco, pola unggahan serupa akan terus dilakukan ke depan sehingga masyarakat tidak perlu menafsirkan adanya makna lain di balik ucapan tersebut.
“Jadi, kemarin ada banyak yang tanya ke saya, maksudnya apa? Ya selamat ulang tahun ya begitu,” sebutnya.
Saat ditanya apakah unggahan itu merupakan sebuah kode, Dasco menegaskan tidak ada maksud tersembunyi.
“Iya, itu kan banyak pertanyaan saya juga bingung jawabnya, ya. Karena sebenarnya kan nggak ada maksud begitu,” ucapnya.
Unggahan tersebut menampilkan ilustrasi bunga bertuliskan Happy Birthday. Dalam keterangannya, akun Instagram Dasco menuliskan, “Mengucapkan selamat hari ulang tahun untuk Mas Nadiem, semoga selalu dalam lindungan-Nya.”
Ucapan itu menjadi perhatian publik karena diunggah beberapa hari setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem pada Selasa (30/6). Nadiem dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Chromebook.
Selain hukuman penjara, Nadiem dijatuhi denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukumannya diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









