Tak Terima Jadi Tersangka UU ITE, Korban Dugaan Pencurian di Kemang Ajukan Praperadilan

syahidan.jpg

Sabtu, 7 Maret 2026 – 02:00 WIB

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien (tengah) bersama kuasa hukum dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien (tengah) bersama kuasa hukum dalam konferensi pers di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026). (Foto: Inilah.com/Syahidan).

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Pemilik restoran di Kemang, Nabilah O’brien, resmi mengambil langkah hukum untuk melawan balik penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri. Melalui kuasa hukumnya, Nabilah memastikan akan mengajukan praperadilan guna membatalkan status hukum yang menjeratnya terkait unggahan rekaman CCTV dugaan pencurian.

Status tersangka ini muncul setelah Nabilah memviralkan aksi pasutri inisial Z dan E yang tak membayar tagihan di restorannya. Meski Z dan E sendiri sudah jadi tersangka pencurian di Polsek Mampang, mereka melaporkan balik Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik.

“Lalu praperadilan seperti apa? Akan kami tempuh. Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” tegas Kuasa Hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, Jumat (6/3/2026).

Selain praperadilan, pihak Nabilah sudah bersurat ke Birowassidik untuk gelar perkara khusus guna meninjau objektivitas kasus ini. Mereka juga telah melaporkan penyidik ke Divisi Propam Polri.

“Lalu yang kedua kami juga sudah menyampaikan ini kepada Paminal, dan Paminal sendiri yang menjemput bola kepada kami,” tambah Goldie.

Nabilah sendiri mengaku heran dengan kecepatan proses hukum yang menjadikannya tersangka, padahal ia merasa hanya menyuarakan fakta.

“Rekaman CCTV itu ada, dan CCTV itu tidak pernah berbohong. Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum, tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran,” cetus Nabilah.

Upaya praperadilan ini menjadi langkah pamungkas setelah mediasi kedua pihak gagal total karena adanya tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar dari pihak Z dan E.

“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp 1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya,” pungkasnya.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang