Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil ulang Staf Khusus Menteri Kehutanan Andi Saiful Haq. Andi sebelumnya tidak menghadiri pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Andi seharusnya menjalani pemeriksaan pada Jumat (21/8/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi dimaksud tidak hadir,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Budi mengatakan penyidik akan berkoordinasi untuk menentukan jadwal pemeriksaan berikutnya. Belum disampaikan alasan Andi tidak menghadiri panggilan tersebut.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta pada 29 Juni 2026.
Dua hari kemudian, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles.
Ketiganya dijerat dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing. Dari penyidikan perkara tersebut, KPK turut mendalami dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Amplop Tertinggal Usai Audiensi
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengungkap adanya amplop tertutup yang ditinggalkan seusai pertemuannya dengan Suhardiman pada 2 Juni 2026.
Raja Juli mengaku baru mengetahui keberadaan amplop tersebut setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop itu tanpa mengetahui isinya.
Amplop dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudan Raja Juli pada 12 Juni 2026. Raja Juli selanjutnya melaporkan penolakan gratifikasi tersebut kepada KPK pada 3 Juli 2026.
Namun, KPK tidak memproses laporan itu melalui mekanisme pelaporan gratifikasi. Sebab, pemberian yang dilaporkan telah menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani penyidik.
KPK Sita 12.000 Dolar Singapura
Dalam pengembangan kasus, KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal sebagai saksi pada 8 Juli 2026. Penyidik menyita uang sebesar 12.000 dolar Singapura dalam pemeriksaan tersebut.
KPK menduga uang itu merupakan bagian dari uang yang sebelumnya berada di dalam amplop dan telah dikembalikan pihak Kementerian Kehutanan kepada Suhardiman.









