Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra menilai, mundurnya Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI, bisa menjadi sinyal positif. Karena bakal terjadi perubahan haluan ekonomi fiskal dari Pemerintahan Prabowo yang ditopang koordinasi yang semakin baik dari otoritas moneter.
Gede berharap, Gubernur BI mendatang adalah otoritas moneter yang lebih pro kepada pertumbuhan. Jadi, bukan sekadar fokus dalam menjaga inflasi, namun mengorbankan pertumbuhan daya beli masyarakat.
“Kita tahu, selama Perry Warjiyo menjabat, sepanjang 2018-2026 bersamaan dengan periode kejatuhan kelas menengah di Indonesia. Pada 2018, misalnya, kelas menengah masih sekitar 23 persen dari populasi. Namun kini terus menyusut hingga tinggal 17 persen,” ungkapnya.
Padahal, kata Gede, kunci dari pertumbuhan ekonomi tinggi adalah kelas menengah yang gemuk. Karena, manakala dibandingkan dengan negara-negara lain, jumlah kelas menengah di Indonesia tergolong yang terendah. Hanya sekitar 17 persen.
“Jauh di bawah Thailand (40 persen), Vietnam (30 persen), Brazil (28 persen), India (20 persen), dan Amerika Serikat (43 persen). Artinya, pertumbuhan ekonomi kita masih bisa digenjot lagi,” ungkapnya.
Untuk negara di kawasan Asia Timur, kata dia, cukup sukses dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi tinggi. Itu karena ditopang struktur kelas menengah yang jumbo.
Sebut saja China yang porsi kelas menengahnya mencapai 50 persen. Atau Jepang sebesar 55 persen, Korea Selatan sebesar 61 persen, dan Taiwan sebanyak 31 persen.
Mengingatkan saja, Gubernur BI Perry Warjiyo resmi menyatakan mundur setelah melayangkan surat yang diterima Presiden Prabowo Subianto pada Minggu (26/7), dengan alasan pribadi. Atas surat tersebut, Presiden Prabowo memenuhinya.
Selanjutnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) tentang Bank Indonesia (BI), Deputi Gubernur BI Destry Damayanti otomatis menjadi Pejabat Gubernur Sementara alias Pjs.
“Sesuai Pasal 48 ayat 1 (a) UU 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka dewan gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur 26 Juli 2026, menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai pejabat Gubernur Sementara,” papar Destry di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.













