Resmi! Ruben Onsu Ambil Jalur Mediasi Terkait Kasus Penipuan Rp4,4 Miliar

Presenter Ruben Onsu kini tengah menghadapi proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi dengan nilai kewajiban yang disebut mencapai sekitar Rp4,4 miliar.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak Ruben Onsu rupanya memilih langkah damai. Tim kuasa hukum Ruben mengupayakan mediasi dengan pihak pelapor untuk mencari jalan keluar terbaik dari perkara tersebut.

Tim Ruben Ajukan Permohonan Mediasi

Selain mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan Ruben, tim kuasa hukum juga menyerahkan surat permohonan mediasi kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ruben, Machi Ahmad, berharap pihak pelapor dan terlapor bisa dipertemukan dalam sebuah forum mediasi yang difasilitasi kepolisian.

“Kita menyerahkan surat permohonan mediasi untuk mempertemukan antara pelapor dan terlapor. Saya harap nantinya bisa dipertemukan, karena ini surat resmi,” ujar Machi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (29/8/2026).

Machi bahkan berharap pertemuan tersebut bisa segera terlaksana, baik secara informal maupun melalui mediasi resmi yang diselenggarakan pihak kepolisian.

“Ya mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa mediasi, ngopi darat bareng atau ketemu dalam keadaan resmi di mediasi yang diselenggarakan oleh Polres Jakarta Selatan,” tuturnya.

Tak Mau Perang Pernyataan dengan Pihak Pelapor

Machi menegaskan tim kuasa hukum Ruben juga lebih memilih mencari solusi ketimbang terlibat dalam perang pernyataan dengan pihak pelapor.

Menurutnya, status Ruben yang sudah ditetapkan sebagai tersangka membuat pihaknya tidak ingin lagi memperpanjang perdebatan melalui pernyataan di hadapan publik.

“Tim pengacara kerja keras, selain menghubungi pengacara pelapor juga kita mencari solusinya atas bagaimana penggantian ini. Statusnya saja sudah tersangka, berarti sudah ada dua alat bukti yang terpenuhi.  Kita sudah enggak mungkin lagi pernyataan bahwa kita yang benar nih, ini fitnah nih atau apa,” jelas Machi.

Karena itu, ia memilih fokus pada upaya mediasi demi menyelamatkan kliennya dari persoalan hukum yang semakin panjang. Machi berharap kedua belah pihak bisa duduk bersama dan mencari penyelesaian dengan kepala dingin.

“Saya fokus untuk mediasi, menyelamatkan klien saya, kita tidak mau lah berperang pernyataan nih sama pengacara lawan. Karena kita sudah sangat dibantu gitu. Jangan kita wah bersilat lidah, perang pernyataan, itu tidak bijak lah, apalagi kita sudah ada komunikasi yang baik gitu,” paparnya.

Pemeriksaan Ruben Dijadwalkan Pekan Depan

Sementara itu, setelah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan, Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat, 4 September 2026.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret Ruben bermula dari laporan yang dibuat pada Agustus 2025 oleh pelapor berinisial P atas nama korban berinisial DM.

Dalam laporan awal, nilai kerugian yang dicantumkan berada di angka Rp3,5 miliar. Seiring berjalannya proses hukum, nilai kewajiban yang disebut harus dikembalikan kemudian meningkat menjadi sekitar Rp4,4 miliar setelah memperhitungkan bunga dan kewajiban lainnya.

Kini, upaya mediasi menjadi langkah yang tengah ditempuh pihak Ruben untuk mencari penyelesaian atas perkara tersebut.