Bukan hanya uang hasil korupsi yang menjadi perhatian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga memetakan potensi aliran dana untuk terorisme, hingga celah sistem perdagangan dan keuangan Indonesia yang bisa dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan senjata pemusnah massal.
Tiga risiko tersebut diungkap dalam tiga National Risk Assessment (NRA) 2026 yang diluncurkan PPATK, masing-masing terkait pencucian uang, pendanaan terorisme, serta pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ketiga dokumen tersebut pada dasarnya menjadi semacam peta untuk melihat dari mana ancaman muncul, bagaimana uang dapat bergerak, serta titik mana yang paling rentan dimanfaatkan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pemetaan risiko tersebut penting agar pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas hingga pihak pelapor dapat menentukan titik yang harus mendapat perhatian lebih.
“NRA menjadi fondasi bagi bekerjanya seluruh rezim APU PPT PPSPM. Dari pemahaman risiko inilah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya diarahkan,” kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (29/8/2026).
Korupsi, Narkotika hingga Scam Jadi Risiko Tinggi
Dalam peta risiko pencucian uang, PPATK menemukan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta penipuan berbasis teknologi informasi atau scam sebagai tindak pidana dengan risiko tinggi di dalam negeri.
Sederhananya, kejahatan-kejahatan tersebut dinilai berpotensi besar menghasilkan uang ilegal yang kemudian disamarkan agar terlihat sebagai harta atau transaksi yang sah.
“Risiko serupa juga ditemukan pada aliran uang lintas negara. Untuk hasil kejahatan dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, narkotika, scam, korupsi, dan perjudian masuk kategori risiko tinggi,” ucap Ivan.
Sementara untuk uang hasil kejahatan di Indonesia yang dicuci di luar negeri, korupsi, narkotika, scam, dan perjudian menjadi risiko utama.
PPATK juga memetakan kelompok dan sektor yang perlu mendapat perhatian lebih. Pejabat negara, wiraswasta, dan karyawan swasta masuk kategori profil perseorangan berisiko tinggi.
Pada sisi badan usaha, Perseroan Terbatas (PT), termasuk BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta, juga berada dalam kategori risiko tinggi.
Sedangkan sektor yang memerlukan pengawasan lebih kuat antara lain penukaran valuta asing bukan bank, bank umum, perusahaan atau agen properti, notaris, serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
.
Dari sisi wilayah, Daerah Khusus Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur terpetakan sebagai wilayah dengan risiko tinggi.
Namun, PPATK menegaskan kategori risiko tinggi tidak berarti setiap orang, perusahaan, profesi, sektor, atau wilayah yang disebut terlibat pencucian uang.
Kategori tersebut menunjukkan adanya ancaman dan kerentanan yang membutuhkan pengawasan serta mitigasi lebih kuat.
Dana Terorisme Lewat Jalur Legal
Peta kedua berkaitan dengan dana terorisme. Ancaman ini dinilai tetap ada meskipun Indonesia dalam beberapa tahun terakhir mampu mempertahankan kondisi tanpa serangan terorisme terbuka atau zero terrorist attack.
Menurut PPATK, jaringan teror masih dapat berkonsolidasi, merekrut anggota, menyebarkan paham radikal, serta menghimpun dana untuk mendukung aktivitas mereka.
Yang menjadi perhatian adalah cara dana tersebut dihimpun. PPATK menemukan penyalahgunaan organisasi nirlaba, penggalangan dana masyarakat melalui platform digital atau crowdfunding, serta pendanaan mandiri sebagai pola dengan risiko tertinggi.
Artinya, sarana yang pada dasarnya legal dapat disalahgunakan untuk kepentingan yang ilegal.
Setelah terkumpul, rekening bank masih menjadi sarana utama untuk memindahkan dana. Pembawaan uang tunai juga masih ditemukan, sementara aset virtual mulai muncul dalam sejumlah kasus lintas negara.
Dana tersebut dapat digunakan untuk membiayai operasional organisasi, kebutuhan hidup anggota dan simpatisan, logistik, propaganda, hingga aktivitas lain yang menjaga keberlangsungan jaringan terorisme.
PPATK juga menempatkan perbankan sebagai sektor dengan risiko terbesar karena perannya yang dominan dalam sistem keuangan.
Secara geografis, risiko pendanaan terorisme terkonsentrasi di wilayah dengan aktivitas ekonomi tinggi dan jumlah penduduk besar, terutama Pulau Jawa.
Meski demikian, penyebutan yayasan, organisasi nirlaba, profesi, sektor, wilayah, atau platform digital sebagai kategori berisiko tidak berarti seluruh pihak di dalamnya terlibat pendanaan terorisme.
Indonesia Tak Buat Senjata, Sistemnya Bisa Diselewengkan
Peta ketiga menyangkut risiko pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Berbeda dengan dua risiko sebelumnya, ancaman langsung terhadap Indonesia dalam kategori ini dinilai relatif rendah.
Indonesia bukan negara yang mengembangkan atau mendukung program proliferasi. Namun, posisi Indonesia sebagai negara dengan perdagangan internasional, pelayaran, serta sistem keuangan yang terhubung dengan dunia tetap menimbulkan paparan risiko.
Salah satu kerawanannya adalah ketika sistem perdagangan dan keuangan Indonesia digunakan untuk membantu pihak tertentu menghindari sanksi internasional terkait pengembangan senjata pemusnah massal.
Modusnya dapat melibatkan perusahaan perantara, perusahaan cangkang, negara transit, pembiayaan perdagangan, penyamaran pemilik manfaat, manipulasi dokumen perdagangan, hingga sektor maritim dan logistik.
Karena itu, PPATK menempatkan risiko PPSPM Indonesia dalam kategori menengah, bukan karena Indonesia menjadi pusat pendanaan proliferasi, melainkan karena sistem perdagangan dan keuangan nasional memiliki keterhubungan dengan aktivitas global.
Manfaat Tiga Peta Ini
Ivan menjelaskan hasil tiga NRA tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dalam menentukan prioritas pencegahan dan penindakan.
“NRA menjadi peta risiko nasional. Peta ini membantu pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pengawas dan pengatur, pihak pelapor, serta seluruh pemangku kepentingan menentukan di mana perhatian dan sumber daya perlu diprioritaskan,” ujar Ivan.
Pemetaan tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force (FATF) pada 2029.
Sebagai anggota penuh FATF sejak 2023, Indonesia berkewajiban mempertahankan standar tinggi dalam pemberantasan pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, serta pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ivan menegaskan keberhasilan menghadapi evaluasi tersebut tidak hanya ditentukan oleh PPATK.
“Yang harus kita buktikan kepada dunia adalah bahwa sistem Indonesia tidak hanya lengkap di atas kertas, tetapi efektif bekerja melindungi masyarakat dan menjaga integritas sistem keuangan,” tegasnya.
Dengan demikian, tiga NRA 2026 bukan sekadar dokumen pemetaan. Ketiganya menjadi dasar untuk menentukan titik rawan yang harus diperkuat agar sistem keuangan dan perdagangan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung uang hasil kejahatan, sumber pendanaan terorisme, maupun jalur untuk menghindari sanksi internasional.













