Perkap 10/2025 Bertentangan Putusan MK, Kapolri Listyo Sigit Dinilai Melanggar UU

Rizki Medium.jpeg

Sabtu, 13 Desember 2025 – 13:48 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025).(Foto: inilah.com/Vonita Betalia)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Direktur Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi), Abdul Hakim, menilai Peraturan Polri (Perpol) atau Peraturan Kepolisian (Perkap) yang diterbitkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Nomor 10 Tahun 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025. Ia menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melanggar undang-undang.

“Sehingga konsekuensi hukumnya Perkapolri ini batal demi hukum, bisa dikatakan Kapolri melanggar undang-undang,” kata Abdul Hakim yang akrab disapa Alan ketika dihubungi Inilah.com di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Alan menjelaskan, Putusan MK Nomor 114 memiliki kedudukan setara dengan undang-undang dan bukan merupakan norma baru, melainkan meluruskan tafsir yang selama ini keliru terkait penggunaan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Menurut dia, penjelasan undang-undang bukanlah norma hukum.

Ia menyoroti Perpol tersebut yang mengizinkan polisi aktif mengisi 17 jabatan sipil, seperti di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Intelijen Negara (BIN), dengan dalih “penugasan” atau “terkait fungsi kepolisian”. Padahal, kata Alan, MK menegaskan bahwa polisi aktif harus mengundurkan diri atau pensiun untuk menduduki jabatan sipil, tanpa celah penugasan dari Kapolri, yang dinilainya menciptakan ketidakpastian hukum.

“Dan konteks hukum Pasal ini (Pasal 28 ayat 3 UU 2/2002 yang diputuskan MK) bersifat limitative atau pembatasan tegas bukan norma yang fleksibel atau terbuka untuk penafsiran bebas,” tegas Alan.

Tidak hanya itu, Alan menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit tidak hanya melanggar Undang-Undang Polri, tetapi juga berpotensi melanggar Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, Perpol tersebut ditandatangani oleh Listyo Sigit karena adanya kesulitan pasca putusan MK terkait penempatan sekitar 4.300 personel Polri yang berada di luar struktur organisasi.

“Tetapi solusinya tetap harus patuh pada UU atau mendorong revisi UU Polri,” ucapnya.

Sementara itu, Mabes Polri menegaskan penempatan anggota Polri aktif di sejumlah posisi pada 17 kementerian dan lembaga telah berjalan sesuai aturan. Penjelasan ini disampaikan untuk merespons kritik publik yang menilai Polri tidak mengindahkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait jabatan polisi di luar struktur organisasi Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan penugasan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan managerial/non managerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L (instansi pusat tertentu) yaitu berdasarkan regulasi,” ujarnya kepada Inilah.com, Jumat (12/12/2025).

Trunoyudo menegaskan aturan tersebut tetap berlaku meskipun MK telah mengeluarkan Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Menurut dia, Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum pasca putusan tersebut.

Selain UU Polri, lanjut Trunoyudo, terdapat regulasi lain yang mengatur jabatan aparatur sipil negara (ASN) yang dapat diisi oleh personel kepolisian, mulai dari UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN hingga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Aturan tersebut mengatur ketentuan sejak Pasal 147 yang membuka peluang anggota Polri mengisi jabatan tertentu sesuai kompetensinya, yang dipertegas dalam Pasal 148. Adapun nama jabatan, kompetensi, dan persyaratan jabatan ASN yang dapat diisi anggota Polri ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan persetujuan Menteri PANRB sebagaimana diatur dalam Pasal 149.

Pada Pasal 150 ditegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan ASN tidak dapat beralih status menjadi PNS.

Trunoyudo juga menjelaskan Pasal 153 mengatur kewajiban instansi pusat yang membutuhkan personel Polri untuk mengajukan permintaan resmi kepada Kapolri dengan tembusan kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Mekanisme teknis penugasan diatur lebih lanjut dalam Pasal 154 ayat (1), Pasal 154 ayat (2), Pasal 157, dan Pasal 106 ayat (1).

Polri, kata Trunoyudo, turut mengatur aspek teknis penugasan melalui Perpol Nomor 10 Tahun 2025 yang baru diterbitkan. Peraturan tersebut mewajibkan adanya permintaan dari PPK kementerian/lembaga, serta memastikan personel yang ditempatkan memenuhi syarat kompetensi, memiliki rekam jejak bersih, dan tidak sedang memegang jabatan lain di internal Polri.

“Proses pengalihan jabatan anggota Polri di K/L berdasarkan permintaan PPK,” kata Trunoyudo.

Ia menegaskan, Polri juga mengantisipasi potensi rangkap jabatan. Setiap anggota yang ditugaskan ke instansi pusat akan dimutasi dari posisi sebelumnya dan ditempatkan sebagai perwira dalam rangka penugasan.
 

Topik
Komentar