Pakar Hukum Tegaskan Pelaku Kunci Korupsi MBG tak Layak Dapat JC

Pengajuan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator (JC) oleh Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuai perdebatan hangat. Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Yenti Garnasih, menegaskan bahwa pelaku kunci dalam sebuah kasus korupsi sama sekali tidak pantas mendapatkan keringanan hukuman melalui jalur JC.

“Kalau dia pelaku utama atau pengendali, tidak layak diberikan JC. Itu prinsip dasar,” kata Yenti saat dihubungi Inilah.com, Rabu (17/6/2026).

Menurut Yenti, status JC hanya boleh diberikan kepada pelaku yang bukan merupakan aktor utama, serta memiliki andil besar dalam membantu membongkar kejahatan yang jauh lebih besar. Ia mengingatkan, memberikan status istimewa ini secara sembarangan justru berisiko merusak sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Kalau semua pelaku utama minta JC, nanti kejahatan bisa jadi taktik untuk lolos dari hukuman. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Kebohongan Bisa Bikin Hukuman Makin Berat

Yenti juga menyoroti pentingnya faktor kejujuran saat seorang tersangka mengajukan diri sebagai JC. Ia mengingatkan, jika tersangka terbukti berbohong atau memberikan keterangan yang mengada-ada kepada penyidik, maka status JC tersebut tidak hanya akan dicabut, tetapi juga akan berbalik merugikan dirinya sendiri di pengadilan.

“Begitu ketahuan bohong, bukan hanya dicabut, tapi bisa jadi alasan kuat untuk memperberat hukuman,” ujar Yenti.

Peran Penting Sony di Pusaran Kasus BGN

Kasus ini bermula dari pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran program MBG di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025–2026. Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka penting, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, serta Lodewyk Pusung.

Dalam proses pemeriksaan, Sony ditengarai memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur jalannya program tersebut. Peran itu termasuk dugaan campur tangan dalam penunjukan mitra kerja serta pengaturan aliran dana proyek.

Bahkan, pihak kejaksaan juga telah menetapkan orang kepercayaan Sony sebagai tersangka karena diduga ikut membantu mengatur proyek dan membagikan imbalan uang haram.

Sodorkan Puluhan Nama ke Penyidik Kejaksaan

Di sisi lain, melalui tim pengacaranya, Sony tetap mengajukan diri sebagai justice collaborator dengan modal klaim telah menyerahkan puluhan nama pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Nama-nama yang disodorkan itu disebut-sebut berasal dari berbagai lingkaran, mulai dari kalangan pejabat hingga pihak swasta. Meskipun demikian, daftar tersebut saat ini belum dibuktikan kebenarannya secara resmi oleh pihak berwenang.

Pihak Kejaksaan Agung sendiri hingga kini masih terus mendalami dan memeriksa kebenaran keterangan dari Sony, termasuk meneliti daftar 26 nama yang diserahkan, serta mengkaji kelayakan permohonan JC dalam proses hukum yang sedang berjalan ini.