Ono Surono PDIP Segera Digarap KPK Pasca Penggeledahan

Reyhaanah Medium.jpeg

Selasa, 7 April 2026 – 02:00 WIB

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono  di Bandung, Minggu (7/12/2025). (Foto: Dok. PDIP)

Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono di Bandung, Minggu (7/12/2025). (Foto: Dok. PDIP)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil pimpinan DPRD Jawa Barat, Ono Surono (ONS), dalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi. Rencana ini menyusul hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik di dua lokasi, yakni Bandung dan Indramayu.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Ono diperlukan untuk mengonfirmasi temuan barang bukti dari rangkaian penggeledahan tersebut.

“Terbuka kemungkinan nanti untuk dilakukan penjadwalan pemeriksaan kepada saudara ONS untuk menerangkan temuan-temuan penyidik dalam dua kegiatan penggeledahan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Dalam penggeledahan di rumah politikus PDIP di Indramayu, penyidik menyita sejumlah dokumen catatan dan barang bukti elektronik. Dokumen tersebut nantinya akan dikonfirmasikan kepada pihak terkait guna mendalami konstruksi perkara.

“Dokumen-dokumen catatan itu dibutuhkan oleh penyidik untuk nanti didalami dan dikonfirmasi dalam pemeriksaan kepada para pihak,” ujar Budi.

Sebelumnya, pada Rabu (1/4/2026), KPK juga telah menggeledah rumah Ono di Kota Bandung. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah serta dokumen lainnya yang ditemukan di ruangan kerja Ono.

“Dalam penggeledahan ini, penyidik mengamankan dan menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi, Kamis (2/4/2026).

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. KPK telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayahnya HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan sebagai pemberi.

Ono Surono sempat diperiksa sebagai saksi pada 15 Januari 2026. Usai pemeriksaan kala itu, ia mengakui bahwa penyidik memberikan pertanyaan terkait aliran uang dalam kasus suap proyek tersebut.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang