Nasib Reza Aulia yang Diberhentikan Sementara dari Posisi Direktur Niaga Garuda Bergantung RUPS

Mulai 14 Agustus 2025, PT Garuda Indonesia (Persero/GIAA) Tbk memberhentikan sementara Reza Aulia Hakim sebagai Direktur Niaga. Hingga kini posisi tersebut kosong. Keputusan ini terkait kasus atau pelanggaran hukum?

Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (19/8/2026), pemberhentian Reza merupakan bagian dari dinamika organisasi dan penataan susunan manajemen, serta tidak berkaitan dengan pelanggaran ketentuan atau prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Manajemen Garuda menetapkan penyesuaian susunan pengurus akan dilakukan menyusul Surat Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) No. SR-452/BP/08/2026 tertanggal 11 Agustus 2026, mengenai usulan perubahan pengurus dalam rangka penataan susunan Direksi Garuda.

“Hal tersebut termasuk tidak terdapat informasi mengenai adanya tindakan atau kondisi yang tidak sejalan dengan penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance/GCG) yang berkaitan dengan pemberhentian sementara tersebut,” demikian penjelasan Garuda kepada BEI.

Pihak Garuda menepis spekulasi yang menyebut pemberhentian sementara Reza berkaitan dengan isu kasus di luar kebutuhan organisasi. Perseroan menyatakan koordinasi dan sinergi antar jajaran manajemen tetap terjaga secara profesional, sementara Direktur Niaga yang diberhentikan sementara tetap memberikan dukungan terhadap pelaksanaan agenda perusahaan, hingga 14 Agustus 2026 sesuai koridor tata kelola yang berlaku.

Perseroan menegaskan, penyesuaian tersebut semata merupakan bagian dari kebutuhan organisasi dan tidak terkait dengan isu yang berkembang maupun hal lain di luar konteks tersebut. Maskapai itu juga memastikan kegiatan operasional, pelayanan kepada penumpang, dan agenda bisnis perusahaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, perseroan sekaligus memastikan tidak terdapat informasi, peristiwa, maupun kondisi material lain yang melatarbelakangi pemberhentian sementara Direktur Niaga selain yang telah diungkapkan kepada publik.

Garuda menambahkan status pemberhentian Direktur Niaga saat ini masih bersifat sementara. Sesuai Anggaran Dasar Perseroan, direktur yang diberhentikan sementara tidak berwenang menjalankan fungsi pengurusan maupun mewakili perseroan.

Dalam waktu paling lambat 90 hari kalender sejak pemberhentian sementara ditetapkan, Garuda wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Forum tersebut nantinya akan menentukan apakah keputusan pemberhentian sementara dicabut atau dikuatkan menjadi pemberhentian tetap.

Untuk memastikan keberlangsungan fungsi komersial, Dewan Komisaris Garuda menetapkan pelaksana tugas (Plt) Direktur Niaga sesuai ketentuan internal Perseroan. Garuda menyatakan masih berkoordinasi dengan Dewan Komisaris terkait penetapan tersebut.

Perseroan selanjutnya akan menyampaikan keterbukaan informasi sesuai ketentuan perundang-undangan setelah terdapat perkembangan lebih lanjut terkait keputusan pemberhentian sementara tersebut.

Kronologi Pemecatan Sementara Reza

Pada 14 Agustus lalu, manajemen Garuda mencopot sementara Direktur Niaga Reza Aulia Hakim, berdasarkan Surat Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor: SR-452/BP/08/2026 tanggal 11 Agustus 2026.

Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (Persero/GIAA) Tbk Reza Aulia Hakim yang diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2026. (Foto: ANTARA/Aji Cakti). 

Pemberhentian sementara itu diumumkan langsung perseroan melalui surat resmi yang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Dewan Komisaris Perseroan menetapkan pemberhentian sementara Sdr. Reza Aulia Hakim dari jabatannya sebagai Direktur Niaga Perseroan sejak tanggal 14 Agustus 2026,” tulis Garuda kepada BEI.

Perusahaan menyebutkan, penghentian sementara Reza ini berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan.

Dengan keputusan ini, maka apabila terdapat satu jabatan atau lebih anggota direksi yang lowong, maka dewan komisaris menunjuk salah seorang anggota direksi yang lain untuk menjalankan pekerjaan anggota Direksi yang lowong tersebut dengan kekuasaan dan wewenang yang sama.

“Adapun lebih lanjut Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai dengan ketentuan internal yang berlaku di Perseroan,” tulis Garuda Indonesia.

Garuda Indonesia menegaskan keputusan ini tidak akan berdampak langsung terhadap kegiatan operasional Perseroan. “Perseroan juga memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan dengan normal,” pungkas Garuda.