Mengejutkan! Dari Ratusan Lapangan Padel di Jakarta, Hanya 2 yang Punya Sertifikat

Nebby Medium.jpeg

Senin, 16 Maret 2026 – 17:35 WIB

 Segel dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta melintang di sekitar area bangunan Atlas Padel, Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026). (Foto: Antara/Risky Syukur)

Segel dari Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta melintang di sekitar area bangunan Atlas Padel, Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (10/3/2026). (Foto: Antara/Risky Syukur)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta mengungkapkan bahwa hanya dua lapangan padel di Jakarta yang telah mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal, jumlah lapangan olahraga yang tengah populer itu di Ibu Kota tercatat mencapai ratusan.

Kepala Dinas Citata DKI Jakarta Vera Revina Sari mengatakan, sebagian besar lapangan padel yang saat ini beroperasi belum memiliki sertifikat tersebut.

“Mungkin hampir semua, hanya ada dua yang punya SLF, setahu saya sampai kemarin di Jakarta Pusat. Yang lain belum ada yang punya SLF,” kata Vera saat penyegelan lapangan padel di Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (16/3/2026).

Menurut Vera, berdasarkan pendataan pemerintah, jumlah lapangan padel di Jakarta mencapai ratusan unit. Namun dari jumlah tersebut, sebagian besar belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi.

“Jadi ada 444 yang belum punya SLF. Yang ada beberapa yang mungkin sedang mengajukan,” kata dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun menegaskan bahwa lapangan padel yang belum memiliki SLF tidak diperbolehkan beroperasi. Pemilik diminta segera melengkapi perizinan yang menjadi syarat kelayakan bangunan.

Sebelum memperoleh SLF, pemilik bangunan wajib terlebih dahulu mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dokumen tersebut menjadi tahapan awal sebelum bangunan dapat dinyatakan laik fungsi.

Vera menjelaskan, dalam kondisi normal proses pengurusan PBG membutuhkan waktu sekitar 28 hari. Namun dalam praktiknya, proses tersebut bisa memakan waktu lebih lama karena adanya sejumlah tahapan administrasi.

“Sebenarnya kalau untuk PBG saja itu normalnya 28 hari. Tetapi di dalam pelaksanaannya itu ada beberapa tahap yang bisa jadi membuat itu terjadi perlambatan,” katanya.

Ia mencontohkan, salah satu faktor yang dapat memperpanjang proses perizinan adalah adanya sidang pembahasan rancangan bangunan serta revisi dokumen yang harus dilakukan pemohon.

“Misalkan harus ada sidang untuk membahas rancangannya gitu ya. Nah selesai sidang ada perbaikan-perbaikan lalu yang memohon PBG tidak memperbaiki, selama tidak memperbaiki ya nggak bisa diproses gitu,” katanya.

Sementara itu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mencatat terdapat 209 lapangan padel di wilayah tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 105 unit telah memiliki izin, sedangkan 104 unit lainnya belum memiliki izin.

Selain itu, pemerintah daerah juga telah melakukan penindakan terhadap 120 lapangan padel di wilayah Jakarta Selatan.

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang