Kejagung Vs Polri: Jalan Panjang Pinggir Jurang Pemberantasan Korupsi

“Sesama penegak hukum tentunya saling mendukung agar perkara ini menjadi terang dan dapat dijelaskan kepada masyarakat,” kata Febrie Adriansyah.

Atas nama penegakan hukum, Kortas Tipidkor Polri resmi menetapkan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Senada dengan saat Kejaksaan Agung (Kejagung), menetapkan jenderal aktif Polri, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional (BGN).

Kental aroma balas dendam. Tapi rasanya, ini baru babak pertama jika diibaratkan pertandingan sepak bola.

Konferensi pers Kortas Tipidkor bersama Komisi III DPR RI, serta Plt Jampidsus Rudi Margono di Kejagung, menjadi penutup setengah pertandingan yang penuh ketegangan dengan hasil 74 kilogram emas batangan, dan duit dalam bentuk mata uang rupiah dan asing dengan total taksiran Rp476 miliar!

Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Rudi Margono (kedua kanan) bersama Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (ketiga kanan) Wakil Ketua Komisi III Moh Rano Alfath (kiri), Ahmad Sahroni (ketiga kiri), Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri (kedua kiri) dan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri Irjen Pol Totok Suharyanto (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). (Foto:Antara/Bayu Pratama S)

“Pengungkapan perkara ini sangat patut dipertanyakan, apa hubungan pelaku dengan barang (bukti) itu dan pasal yang akan dikenakan,” kata Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah kepada inilah.com menyoal kelanjutan pengungkapan kasusnya.

Jangan sampai pengusutan kasus hukum, justru sarat agenda politik jika dibiarkan berlarut tanpa kepastian hukum.”Jangan sampai jadi agenda setting politik hukum institusi, demi menyelamatkan kepentingan masing-masing dengan politik sandera-menyandera dan ujungnya tak jelas arahnya,” tegasnya.

Unjuk Gigi Berantas Korupsi

Sambil menunggu babak kedua dimulai, yang isinya kira-kira pembuktian siapa pemilik dan dari mana asal usul 74 Kg emas batangan dan Rp476 miliar itu, menarik untuk diikuti sepak terjang dua penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

Harus diakui, sebelum mengundurkan diri dan jadi tersangka, Febrie Adriansyah punya reputasi moncer soal pemberantasan korupsi di Korps Adhyaksa!

Sejumlah rilis kasus Kejagung, bahkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu perkara yang paling menyedot perhatian adalah dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.  

Kejaksaan Agung mengumumkan nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp300 triliun, termasuk kerugian akibat kerusakan lingkungan.

Perkara tersebut menyeret puluhan tersangka, termasuk pengusaha Harvey Moeis. Pengungkapan kasus PT Timah disebut sebagai yang terbesar sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia.

Tak lama berselang, Kejagung juga membongkar dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Perkara itu ditaksir merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Penyidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara itu, putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah diproses di pengadilan dan dijatuhi hukuman dalam perkara tersebut.

Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset berupa mobil Lamborghini, Toyota Fortuner, Toyota Camry, ekskavator, dump truck, dan kapling tanah milik beneficial owner (pemilik manfaat) PT QSS berinisial SDT alias Aseng yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Barat tahun 2017-2025. (Foto:Antara/Asprilla Dwi Adha)

Selain dua perkara tersebut, Febrie juga tercatat ikut mengawal penyidikan dugaan korupsi PT Duta Palma Group. Kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp4,9 triliun, sedangkan kerugian perekonomian negara ditaksir mencapai Rp99,2 triliun.

Di sektor jasa keuangan, nama Febrie juga lekat dengan penanganan dua megaskandal investasi, yakni PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Kasus Jiwasraya menyebabkan kerugian negara sekitar Rp16,81 triliun dan menyeret sejumlah direksi serta pengusaha besar, termasuk Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.

Sementara dalam perkara PT Asabri, kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,78 triliun. Penyidikan menjerat sembilan terdakwa, termasuk mantan petinggi Asabri, pensiunan jenderal TNI, hingga sejumlah pengusaha yang terlibat dalam pengelolaan investasi perusahaan pelat merah tersebut.

Deretan perkara tersebut menjadi fondasi yang mengangkat nama Febrie sebagai salah satu figur sentral dalam penanganan korupsi bernilai jumbo di lingkungan Kejaksaan Agung.

Bagaimana dengan Polri?

Kortas Tipidkor baru seumur jagung dalam dunia pemberantasan korupsi di Indonesia.

Lembaga yang dibentuk untuk menggantikan peran Dittipdikor Bareskrim Polri itu berdiri pada 15 Oktober 2024, lima hari sebelum Presiden Jokowi lengser.

Unit ini langsung di bawah Kapolri. Isinya adalah 44 eks penyidik KPK yang gagal lolos TWK. Selain penindakan, banyak kerja-kerja Kortas Tipidkor Polri yang mengisi porsi pencegahan korupsi.

Wartawan memfoto barang bukti emas dan sejumlah uang saat ditampilkan pada konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipidkor Polri masih mendalami seluruh alat bukti dalam penyidikan gabungan tiga perkara kasus dugaan korupsi, suap/gratifikasi, TPPU hasil penggeledahan di 13 lokasi dan penyidik belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (foto:Antara/Asprilla Dwi Adha)

Mungkin, kasus eks Jampidsus Febrie Adriansyah adalah kasus terbesar Kortas Tipidkor sejauh ini. Meski barang bukti yang disita masih jauh dari kasus-kasus di Kejagung, namun dampaknya luar biasa.

Gedung Bundar sampai-sampai mengeluarkan SE Rahasia (meski bocor juga), agar kejaksaan di setiap wilayah siaga, menjaga data dan aset dari OTT pihak tidak bertanggung jawab.

Adapun tiga perkara yang tengah diusut Kortas Tipidkor bersama Polda Metro Jaya meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara, pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang diduga berdampak terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah.”Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo.

Penyimpangan tersebut diduga dilakukan melalui manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi volume pasokan, hingga dugaan pembayaran yang tidak sesuai dengan kondisi barang yang diterima.

“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok. Kemudian manipulasi terkait kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU, serta dugaan penyimpangan yang mengakibatkan pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya,” ujar Robertus.

Titik Jenuh Korupsi

Barang bukti yang “dipajang” di Gedung Promoter Polda Metro Jaya menunjukkan besarnya skala korupsi kasus yang sedang ditangani.

Namun sejauh ini, baru dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya Eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Rasanya sulit diterima akal sehat jika batangan emas 74 kg serta uang ratusan miliar yang disita, hanya melibatkan dua orang saja.

Meski dikaitkan dengan aksi saling balas dendam antar penegak hukum, proses pembuktiannya akan menunjukkan ada tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan Febrie.

“Bahwa ini ada konflik kepentingan, konflik antar penegak hukum, enggak. Sepanjang alat buktinya ada, penyidikannya ada, surat perintah penyidikan dan izin penggeledahan, maka penegakan hukum ini adalah independen,” kata Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman kepada Inilah.com.

Satu hal positif yang bisa diambil dari kasus ini, seperti kata Dahlan Iskan, adalah soal istilah tipping point. Keberhasilan pemberantasan korupsi di Indonesia harus menunggu terjadinya tipping point atau titik jenuh, puncak dari masalah.

Hong Kong sudah pernah mencapai tipping point saat saling serang antara penegak hukum. Akhirnya saling bongkar. Saling tembak. Meletuslah kekerasan fisik dan senjata antar backing.

Itulah tipping point korupsi di Hong Kong hingga akhirnya lahir “KPK” Hong Kong yang tugasnya bersih-bersih.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD, juga menyambut baik aksi Kortas Tipidkor yang berhasil menjebol tembok penyembunyian harta-harta yang diduga hasil korupsi di sebuah kafe dan beberapa titik lainnya. “Selamat kepada Kejagung yang terus memburu koruptor di BGN dan MBG. Silakan berlomba untuk saling bongkar korupsi. Itu bagus untuk pemberantasan korupsi,” tulisnya di X.

Layak ditunggu bagaimana kelanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret Febrie Adriansyah. Apakah akan jadi pijakan menutup lubang besar korupsi di tanah air, atau selesai dengan kompromi dan tawar-menawar seperti mafia hukum.(zhacky)