Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath. (Foto: Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath menilai kasus wanita berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat yang disekap dan dianiaya selama tiga tahun oleh pacarnya begitu sadis dan keji. Dia mendesak agar aparat kepolisian dapat segera bergerak cepat untuk menangkap pelaku.
“Ini perbuatan keji dan sangat sadis dan saya berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polda, cepat melakukan tindakan, walaupun nanti laporannya di Polres tapi Polda harus turun tangan membantu,” ujar Rano di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Ia menyebut bahwa pihaknya juga nanti akan berkoordinasi dengan Kapolda Jawa Barat dan jajarannya agar menghukum pelaku secepatnya.
“Jadi ini memang harus dapat hukuman berat, apalagi penyekapan sudah terjadi tiga tahun dan ini sudah sangat-sangat keji,” tegasnya.
Terkait pendampingan terhadap korban, politikus PKB ini mengaku akan memfasilitasi hingga kasus ini diusut tuntas.
Tak hanya itu, Politisi PKB ini mengatakan bila masih ada kendala dan kasus ini perlu diusut cepat, maka Komisi III akan segera mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kapolda Jawa Barat.
“Nanti setelah pendampingan kita lihat kalau memang perlu untuk mempercepat, kita akan adakan RDPU, baik dengan Polda dan pihak-pihak terkait, agar penanganan kasus ini cepat tuntas dan pastinya kita berharap pelakunya dihukum berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Setelah itu keluarga korban mendatangi RSHS dan diketahui bahwa korban dalam keadaan luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, dan luka ringan di bagian tangan,” ujarnya.
Hendra mengungkapkan bahwa sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
“Sebelumnya korban menghilang, tidak ada kabar dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun,” katanya.
Menurut dia, selama rentang waktu tersebut, korban diduga mengalami penganiayaan berulang yang dilakukan oleh terlapor menggunakan tangan, benda tumpul hingga senjata tajam.
“Diduga selama rentang waktu tersebut korban mendapatkan perlakuan penganiayaan dari terlapor dengan menggunakan tangan, benda tumpul, senjata tajam, serta barang berharga milik korban hilang,” ujarnya.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka berat yang berdampak pada kondisi fisiknya.
“Korban mengalami luka berat di antaranya tidak bisa melihat secara normal, bibir sumbing, sulit berbicara, tidak bisa berjalan serta mengalami kerugian materiil sekitar Rp52 juta,” kata Hendra.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









