Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat. (Foto: Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) mengecam keras aksi penyekapan 3 pekerja percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Ketiganya disekap 21 hari dengan perlakuan tak manusiawi.
“Kami kecam keras tindakan penyekapan 3 orang pekerja atau buruh oleh oknum pimpinan perusahaan, hanya karena dituduh curi uang Rp50.000,” beber Presiden Aspirasi, Mirah Sumirat kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/6/2026).
Berdasarkan informasi, kata Mirah, tiga pekerja yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap dan dipasung menggunakan rantai besi selama 21 hari. Mereka dipaksa menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah.
“Kami dengar informasi tersebut, maka tindakan penyekapan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia, hak pekerja/buruh, serta bertentangan dengan hukum pidana dan ketenagakerjaan di Indonesia,” tandasnya.
Dikatakan Mirah, setiap dugaan pelanggaran atau pencurian harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Bukan dengan intimidasi, penyiksaan, penyekapan, maupun kekerasan.
“Pekerja atau buruh kan manusia yang memiliki harkat dan martabat. Wajib dihormati dan dilindungi. Segala bentuk praktik tak manusiawi di lingkungan kerja, tidak boleh dibiarkan. Karena dapat menciptakan ketakutan, trauma mendalam, serta merusak hubungan industrial yang sehat,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Mirah, Aspirasi mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional dan adil. Dan, Kementerian Ketenagakerjaan segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan terkait, serta memaksimalkan fungsi pengawas ketenagakerjaan.
“Tidak boleh ada lagi praktik-praktik kekerasan, penyanderaan, maupun tindakan sewenang-wenang terhadap pekerja di negeri ini,” pungkas Mirah.
Sebelumnya, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengakui bahwa ketiga korban yakni Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra, diduga disekap selama 21 hari dan diperlakukan secara tak manusiawi.
“Sehingga perlu ada pendampingan pemulihan kesehatan baik itu fisik maupun psikis,” ujar Iman di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Polres Metro Jakarta Pusat juga terus memberikan pendampingan kepada ketiga korban selama proses pemulihan. Salah satu fakta yang terungkap, selama disekap para korban dilarang menerima makanan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menyebut larangan tersebut diperintahkan oleh tersangka CML (37), adik pemilik percetakan yang berperan sebagai pengurus.
“Saudari CML perannya sebagai pengurus atau maintenance juga yang melarang office boy untuk menghampiri dan memberikan makanan kepada korban,” ujarnya.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.









