Presenter Ruben Onsu menunjuk pengacara Machi Ahmad untuk mendampinginya menghadapi kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi. Dalam perkara tersebut, Ruben telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Machi Ahmad mengatakan pihaknya kini membuka komunikasi dengan kuasa hukum pelapor. Langkah tersebut dilakukan untuk mencari kemungkinan penyelesaian secara damai sekaligus membahas pengembalian kerugian yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Kita sedang upayakan ya, dan kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, pengacara ke pengacara, dan disambut juga sama Bang Ramzi,” ujar Machi Ahmad saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Menurut Machi, komunikasi antara kedua pihak masih berlangsung. Ia menyebut pihak pelapor juga memiliki keinginan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada hukuman penjara.
“Mereka juga fokusnya untuk tidak memenjarakan, tapi proses hukum memang harus berjalan. Kita juga menghargai itu. Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka,” katanya.
Kerugian Disebut Capai Rp4,4 Miliar
Dalam perkara tersebut, nilai kerugian yang tercantum dalam laporan polisi sebelumnya disebut mencapai Rp3,5 miliar. Namun, menurut Machi, jumlah kewajiban yang kini dipersoalkan meningkat setelah memperhitungkan bunga dan kewajiban lainnya.
“Kalau di LP itu Rp3,5 miliar, tapi dengan bunga dan lain-lain Rp4,4 miliar,” jelas Machi.
Machi juga mengungkapkan bahwa Ruben telah melakukan pembayaran kepada pihak pelapor sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, presenter tersebut disebut telah mengembalikan Rp100 juta.
“Kalau dari klien saya sudah sempat mengembalikan Rp100 juta ya. Pokoknya sudah dari tahun ini masuk ke pengembalian,” ujar Machi.
Meski demikian, proses pengembalian tersebut belum menyelesaikan seluruh persoalan yang dilaporkan. Pihak Ruben masih melakukan komunikasi dengan pihak pelapor untuk mencari penyelesaian atas nilai kerugian yang dipersoalkan.
Ruben Disebut Tidak Didampingi Kuasa Hukum Saat Kontrak
Machi juga menyoroti proses awal kerja sama yang menjadi bagian dari perkara tersebut. Menurutnya, Ruben tidak mendapatkan pendampingan hukum yang memadai ketika menandatangani kontrak kerja sama.
Kondisi itu, kata Machi, membuat sejumlah klausul dalam perjanjian tidak mendapatkan perhatian secara maksimal.
“Mas Ruben niatnya baik kok. Cuma memang dalam proses penandatanganan kerja sama kontrak itu tidak didampingi oleh orang hukum yang memadai. Jadi ada beberapa yang miss dari kontrak seperti itu,” tutur Machi.
Ia menegaskan pihaknya kini akan fokus mendampingi Ruben dalam proses hukum sekaligus membuka ruang komunikasi dengan pihak pelapor.
Ruben Onsu Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (20/8/2026) dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang berkaitan dengan investasi.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Laporan tersebut diajukan oleh pelapor berinisial P, dengan korban berinisial DM.
Polisi kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara, penyidik memutuskan meningkatkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.
Ruben sendiri belum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka ketika status tersebut ditetapkan. Polisi sebelumnya menyatakan pemeriksaan terhadap Ruben akan dijadwalkan pada pekan berikutnya.
Sementara itu, dengan ditunjuknya Machi Ahmad sebagai kuasa hukum, pihak Ruben kini berupaya menghadapi proses hukum sekaligus mencari kemungkinan penyelesaian dengan pihak pelapor.
Machi menegaskan Ruben akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Di sisi lain, upaya komunikasi untuk membahas pengembalian kerugian juga terus dilakukan.
Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti Ruben telah terbukti bersalah. Pembuktian atas dugaan penipuan dan penggelapan tersebut selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berjalan.












