Temui Menkeu Purbaya
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul kepada wartawan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).(Foto: inilah.com/Clara Anna Scholastica)
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, untuk membahas mengenai bantuan sosial yang akan diberikan kepada korban bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Dia mengusulkan agar bantuan untuk jaminan hidup (jadup) dinaikan dari yang sebelumnya hanya Rp10.000 per hari.
“Kami mengusulkan besarnya ini dinaikkan dari Rp10.000 ke berapa nanti yang sekarang sedang hitung dan kita akan menghitung dengan Kementerian Kesehatan. Ini, ya bantuan jadub ini adalah per orang, per individu. Misalnya ini misalnya jangan salah tulis lagi, misalnya nanti Rp15.000 per orang per hari,” ujar Gus Ipul kepada wartawan, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Dia menjelaskan dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) tahun 2015 lalu, bantuan jaminan hidup hanya sebesar Rp 10.000. Meskipun ada revisi di 2020, nominal bantuan di Permensos itu tidak berubah.
Gus Ipul menjelaskan, dengan kenaikan bantuan jaminan hidup masyarakat terdampak bisa membeli lauk pauk. Jika diakumulasikan, per individu akan mendapat bantuan Rp450 ribu per bulan selama tiga bulan.
“Kalau Rp15.000 kali sebulan berapa berarti itu nanti? Rp450.000 per bulannya. Jadi untuk membeli lauk pauk,” jelas dia
Namun dia mengaku bahwa kenaikan tersebut masih dalam tahap pengajuan kepada Kementerian Keuangan. Sehingga untuk nominal pasti dia belum bisa menyebut lantaran Kemenkeu masih akan menyesuaikan dengan anggaran tahun depan.
Terkait dengan penyaluran, Kemensos berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Pemerintah Daerah untuk data warga yang terdampak bencana tersebut.
Adapun, bantuan akan diberikan secara tunai saat warga telah mendapatkan hunian tetap (huntap) dan hunian sementara (huntara).
“Kalau mereka sudah mendapatkan huntap atau huntara, hunian tetap atau hunian sementara. Atau juga kalau di, ini mohon maaf nanti bisa dicek lebih lanjut di BNPB, mungkin kalau ada yang misalnya mereka sewa rumah atau mandiri gitu. Itu ada di sana programnya. Tetapi programnya BNPB dengan program kami saling melengkapi,” jelas dia.














