Duit Gelap di Kantong Parpol, Karpet Merah Pesta Pora Koruptor

Delapan belas tahun, pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mangkrak di Senayan. Buka pintu maraknya korupsi yang merugikan keuangan negara.

Pekan ini, viral di media sosial (medsos) informasi yang menyebut DPR malas membahas RUU Perampasan Aset. Seolah-olah sudah ada keputusan resmi bahwa pembahasannya disetop.

Semakin heboh, karena berita tersebut menampilkan foto pimpinan DPR. Tak perlu menunggu lama, informasi tersebut meluas dan mengundang respons negatif dari masyarakat. Jumlah penontonnya lebih dari 400.000 dalam hitungan jam. Memancing puluhan ribu komentar dari warganet.

Belakangan terungkap, informasi tersebut tidak benar alias hoaks. Paling mencolok adalah foto yang digunakan berita tersebut adalah momen DPR menerima perwakilan musisi, membahas revisi UU tentang Hak Cipta. Jadi, tidak ada kaitannya dengan RUU Perampasan Aset.

Namun, berita itu kadung menyebar luas di masyarakat, membuat DPR kebakaran jenggot. Wakil Ketua DPR, Sari Yuliati kebagian tugas memadamkan sentimen negatif itu.

Dia bilang, DPR tidak pernah menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. “Tidak benar, itu berita bohong. Itu hoax,” tegasnya saat membuka Rapat Paripurna DPR, Jakarta, Selasa (14/7).

Saat ini, kata politikus Golkar itu, RUU Perampasan Aset masuk tertahan di Prolegnas Prioritas 2026. Masih dalam tahap penyusunan naskah, dan penyerapan aspirasi di Komisi III DPR.

Keraguan publik terhadap keseriusan DPR menggodok UU Perampasan Aset, rasa-rasanya wajar. Karena, draf RUU Perampasan Aset sudah ke parlemen sejak 2008. Kala itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengusulkan.

Selanjutnya, naskah akademiknya mulai disusun pada 2012. Namun mandek di DPR selama masa SBY, bahkan era dua periode Jokowi pun lewat. Padahal, Jokowi sempat mengirimkan Surat Presiden (Surpres) pada April 2023. Tapi ya itu tadi, RUU Perampasan tak kunjung jelas wujudnya.

Era Presiden Prabowo, RUU Perampasan Aset memang masih bertahan di Prolegnas Prioritas. Namun tetap saja digantung begitu rupa. Sepertinya, DPR memang tak punya nyali untuk membahas aturan tersebut. Memang ada kekuatan politik yang tak menginginkan adanya aturan khusus tentang perampasan aset hasil korupsi.

Restu Ketum Parpol

Kilas balik ke 2023, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang ‘Pacul’ pernah menyampaikan pengakuan yang mengejutkan. Tapi jujur. Bahwa ada hambatan kuat bagi DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset. Karena harus mendapat restu para Ketua Umum (Ketum) Parpol yang ‘bersemayam’ di Senayan.

Pernyataan kader PDI Perjuangan (PDIP) itu, disampaikan saat menjawab Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, saat rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul di Kantor DPD Jateng, Senin (25/8/2025).(Foto: inilahjateng)

“Saya terang-terangan ini. Mungkin RUU Perampasan Aset bisa (disahkan), tapi harus bicara dengan para ketua partai dulu. Kalau di sini nggak bisa, Pak,” kata Bambang.

Dia pun mengaku tak punya nyali untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika belum ada perintah ‘ibu’. Bisa jadi yang dimaksud ‘ibu’ adalah Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri. 

“Di sini boleh ngomong galak, Pak, tapi Bambang Pacul ditelepon ibu, ‘Pacul berhenti!’, ‘Siap! Laksanakan! Jadi permintaan Saudara langsung saya jawab. Bambang Pacul siap kalau diperintah juragan. Mana berani, Pak,” terang Bambang dengan gaya lucu.

Jika nekat mendorong RUU itu tanpa restu pimpinan Parpol, periode depan bisa-bisa tak lagi duduk manis di DPR. Sehingga wajar jika RUU Perampasan Aset tak pernah lolos jadi Undang-Undang. Padahal, beleid ini diusulkan sejak 2008, atau 18 tahun lalu.

“Lobinya jangan di sini (DPR), Pak. Ini semua menurut sama bosnya (Ketum) masing-masing,” tuturnya.

Dana Kampanye

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menduga banyak parpol di DPR yang tidak setuju dengan pengesahan UU Perampasan Aset. Diduga banyak duit gelap yang masuk parpol, terancam jika ada UU Perampasan Aset

“Misalnya dana kampanye, asalnya dana gelap ditunjuknya pun gelap. Mana ada orang serangan fajar ditangkap. Dan asal duitnya apalagi. Kalau disuruh telusuri ya salah karena itu kan,” kata Boyamin kepada Inilah.com, Jakarta, Sabtu (18/7/2024).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. (Foto: Dok. Inilah.com)

Selama ini, kata Mas Boy, sapaan akrab Boyamin Saiman, dana kampanye parpol tidak pernah transparan. Lazimnya, sumbangan untuk parpol, ditulis lebih rendah ketimbang yang sebenarnya. 
“Ya, masa mereka mau menjerat lehernya sendiri,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, Indonesia perlu UU Perampasan Aset yang bersifat tegas. Kepada koruptor yang sudah ada putusan hukumnya, seluruh aset disita negara. Demikian pula dana-dana atau aset tak bertuan, diserahkan kepada negara.

“Kalau tidak bisa menunjukkan asal-usul dan segala macam ya harus dirampas aja gitu. Kalau mencari alat bukti berkaitan dengan pidana pokoknya segala macam, menurut saya itu berbelit-belit malahan,” tegasnya.

Mirip UU Tipikor

Eks Komisioner KPK, Chandra Marta Hamzah membeberkan adanya pengulangan aturan dalam RUU Perampasan Aset. Di mana, 90 persen isi RUU tersebut senada dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta KUHP.

Pasal 5 RUU Perampasan Aset yang mengatur aset yang dirampas, yakni diperoleh secara langsung dan tidak langsung, termasuk yang dihibahkan atau dikonversi, sudah ada di KUHP dan UU Tipikor.

Begitu pula soal aset pengganti, sudah diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor dan bisa digunakan aparat penegak hukum. RUU mengatur aset tergolong barang temuan yang patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi harus dibawa ke pengadilan.

Dalam kitab UU Hukum Perdata menyebut, barang bergerak dan tidak bergerak yang ditemukan dan bukan milik siapapun, menjadi milik negara.

Terkait perampasan aset yang tidak seimbang dengan pendapatan, Chandra mengatakan, ketentuan ini bermasalah. Sebab, sampai saat ini, belum ada delik yang menyatakan aset tidak seimbang dengan pendapatan, sebagai kejahatan. 

Aturan ini, idealnya selaras United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang diratifikasi melalui UU No 7 Tahun 2006.

Pasal 20 UNCAC menjelaskan, aset yang tidak seimbang (Illicit enrichment) baru sekadar norma, belum menjadi delik. Illicit enrichment ini menyasar pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara, bukan setiap orang.

RUU Perampasan Aset juga mengatur perampasan aset dilakukan dalam hal proses pidana terhadap pelaku gagal. Misalnya dalam hal tersangka meninggal, melarikan diri dan lainnya.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 33 UU Tipikor. Selanjutnya Pasal 34 Tipikor, mengatur soal terdakwa yang diperiksa pengadilan, dan ada kerugian keuangan negara, penuntut umum menyerahkannya kepada jaksa pengacara negara untuk dilakukan gugatan kepada ahli warisnya.

Kemudian Pasal 38 ayat (1) UU Tipikor, menyebut, terdakwa dipanggil dan tidak hadir dalam persidangan, perkara diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa (in absentia). Ketentuan ini sudah dijalankan untuk menangani kasus Bank Century dan Eddy Tansil.

Dalam hal terdakwa diputus lepas, tapi ada kerugian negara, sudah diatur KUHAP baru, sehingga barang yang disita diserahkan kepada yang berhak, atau dirampas untuk kepentingan negara dan dimusnahkan.

Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra.(Foto:Dok-Golkar)

Pandangan senada disampaikan anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, perampasan aset berbasis conviction based sudah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Tipikor, UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan UU Narkotika.

Namun masyarakat meminta perampasan juga menyasar aset yang tidak seimbang dengan pendapatan dengan mendorong non conviction based (NCB). Padahal, karakter regulasi yang ada di Indonesia civil law yakni konsep in personam.

Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih menilai, Indonesia perlu memiliki UU Perampasan Aset. Ketika aset sitaan hasil kejahatan Tipikor disita negara, maka ada harus ada aturan hukum untuk mengelolanya.

“Termasuk misalnya menyita hotel atau perusahaan, misalnya seperti Sritex, akhirnya mangkrak kan. Jadi perannya lebih kepada asset recovery act gitu,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, sharing of assets yang disita negara posisinya di luar negeri. Harus ada payung hukum untuk mengaturnya. Pihak luar negeri biasanya meminta kompensasi maksimum 15 persen.

Kepercayaan Pasar

Pakar hukum dan pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai pembahasan RUU Perampasan Aset memiliki urgensi dengan perekonomian nasional, karena menyangkut kepercayaan investor dan pelaku pasar.

“Dana hasil korupsi, tidak hanya merugikan negara secara finansial. Tapi menunjukkan lemahnya mekanisme pemulihan aset hasil kejahatan. Ini jelas berdampak kepada kepercayaan investor atau pelaku pasar,” bebernya.

Situasi tersebut, menjadi persoalan serius ketika Indonesia sedang menghadapi tekanan ekonomi global, khususnya posisi nilai tukar (kurs) rupiah yang masih melemah. Saat ini, posisinya masih di atas Rp17.500 per dolar AS.

Petugas menghitung mata uang rupiah dan dolar AS di Ayu Masagung Money Changer, Jakarta. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Ketika negara dianggap lemah dalam memulihkan aset hasil kejahatan, kata dia, maka kepercayaan publik maupun pasar terhadap tata kelola negara, ikut terdampak. “Karena itu RUU Perampasan Aset tidak bisa hanya dilihat sebagai isu hukum pidana, tetapi juga berkaitan dengan kredibilitas negara,” kata Hardjuno.

Saat ini, mekanisme perampasan aset di Indonesia masih menghadapi banyak kendala, mulai dari intervensi politik, proses hukum yang lambat, hingga lemahnya koordinasi antar lembaga penegak hukum. Banyak aset disebut telah dipindahkan sebelum proses penyitaan dilakukan.  

Hardjuno juga menyinggung kasus BLBI sebagai salah satu contoh besar yang hingga kini, masih menjadi perdebatan publik terkait pemulihan aset negara. Dalam materi seminar disebutkan kasus BLBI termasuk salah satu kasus dengan nilai kerugian terbesar di Indonesia.  

Dia menyebut, RUU Perampasan Aset harus tetap dijalankan dengan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia. Namun ia menilai reformasi hukum tetap perlu dilakukan agar paradigma hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pemulihan kerugian negara dan pemulihan aset.  

(Penulis: Diana R , Clara Anna, Iwan P)