DPR: Manipulasi Tubuh Perempuan Lewat AI adalah Pelanggaran HAM Serius

Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang memutus sementara akses layanan Grok AI di Indonesia mendapat dukungan politik yang kuat dari Senayan.

Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anisah Syakur, menilai kebijakan tersebut sudah tepat sebagai langkah preventif darurat. Menurutnya, negara harus hadir membentengi warganya dari ancaman Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang kian mengkhawatirkan akibat penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan.

“Komisi XIII mendukung langkah Komdigi menghentikan sementara layanan Grok, karena berpotensi memproduksi dan mereproduksi kekerasan berbasis gender online. Jika tidak ada komitmen kuat dari penyedia layanan untuk mencegah praktik tersebut, pemerintah harus bersikap tegas,” ujar Anisah dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Teknologi Bukan Alat Langgengkan Patriarki

Anisah menyoroti fenomena penyalahgunaan fitur Grok AI yang memanipulasi visual perempuan menjadi bernuansa seksual. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan sekadar kecanggihan fitur semata, melainkan bentuk pelecehan nyata yang merendahkan martabat manusia.

Ia menyayangkan jika kemajuan teknologi justru memperparah budaya patriarki yang menempatkan perempuan sebagai objek semata, bukan subjek yang setara.

“Perkembangan teknologi, termasuk AI, seharusnya menjadi sarana pemajuan peradaban, bukan justru memperparah ketimpangan dan kekerasan berbasis gender,” tegasnya.

“Kemampuan teknologi memanipulasi tubuh dan identitas perempuan secara seksual adalah bentuk kekerasan. Ini menyangkut etika, perlindungan hak asasi manusia, dan tanggung jawab negara,” tambah legislator PKB tersebut.

Alarm Bahaya: KBGO Meningkat 40 Persen

Kekhawatiran DPR ini beralasan kuat jika melihat data di lapangan. Berdasarkan Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan 2024, kasus KBGO tercatat mengalami lonjakan signifikan sebesar 40,8 persen.

Anisah mengingatkan bahwa layanan seperti Grok berpotensi menjadi “bensin” yang memperparah angka tersebut melalui pelanggaran privasi, pelecehan seksual siber, hingga eksploitasi seksual jika tidak diawasi ketat.

“Pelanggaran semacam ini tidak boleh diberi ruang, baik oleh negara maupun oleh platform digital,” ucapnya.

Solusi: Jangan Cuma Reaktif

Menutup pernyataannya, Anisah mendesak pemerintah untuk tidak hanya bersikap reaktif atau bertindak setelah kasus viral terjadi. Ia mendorong pendekatan yang komprehensif mulai dari hulu ke hilir.

“Pemerintah perlu memperkuat pengawasan, menghadirkan regulasi yang berpihak pada korban, serta meningkatkan literasi teknologi berbasis perspektif gender secara berkelanjutan. Negara harus memastikan perlindungan terhadap perempuan, baik di ruang fisik maupun digital,” pungkas Anisah.