BPJS Kesehatan (Antara).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com
Ketika pekerja dan buruh sedang gencar-gencarnya memperjuangkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tak kena pajak penghasilan (PPh) 5 persen, ada kabar tak sedap. Iuran BPJS Kesehatan sebentar lagi naik. Alasannya untuk menghindari defisit Rp30 triliun.
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, iuran BPJS Kesehatan atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional), mengalami penyesuaian per 5 tahun. Demi menjaga keberlanjutan pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat. “Memang harus naik. Jika ada pertimbangan politis bahwa ini ramai,” kata Menkes Budi, Jakarta, dikutip Senin (13/7/2026).
Dia memastikan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan berpengaruh terhadap kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran mandiri. Selama ini iurannya Rp42.000 per bulan.
Di sisi lain, Menkes Budi meyakini, kelompok miskin tak akan terkena dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, peserta BPJS Kesehatan desil 1 sampai 5, masih mendapat subsidi dari pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). “Kelompok miskin desil 1-5, tidak terpengaruh. Karena mereka dibayari pemerintah,” kata dia.
Sebelumnya, Menkes Budi sempat meminta kelompok kaya untuk membayar iuran BPJS Kesehatan lebih besar ketimbang masyarakat kurang mampu. Selama ini, BPJS Kesehatan menggelontorkan Rp500 miliar untuk klaim harian.
Jika diakumulasikan, nilai pembayaran klaim mencapai sekitar Rp16 triliun hingga Rp16,5 triliun setiap bulan. Sementara iuran yang berhasil dikumpulkan hanya berkisar Rp14 triliun per bulan. Akibatnya, BPJS Kesehatan harus menanggung selisih pembiayaan sekitar Rp2 triliun setiap bulan.
“BPJS Kesehatan tekor karena sekarang mungkin baru meng-cover 25 persen dari total belanja, jadi ya mungkin sekitar Rp250 triliun. Nah itu harus naik sampai menurut saya idealnya ke Rp500 triliunan, Itu saja masih tekor. Jadi memang BPJS itu harus diperkuat kondisi keuangannya,” kata dia.
Saat ini, iuran BPJS Kesehatan diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Ditegaskan, pembayaran selambat-lambatnya tanggal 10 setiap bulan, dan tidak ada denda untuk pembayaran terlambat mulai 1 Juli 2026.
Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta telah mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.
Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.












