Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM. Surat tertanggal 6 Desember 2025 itu berisi instruksi untuk menghentikan sementara pemberian izin pembangunan perumahan di Bandung Raya. Upaya ini dilakukan setelah wilayah tersebut kini sedang mengalami bencana alam.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” kata Dedi Mulyadi, Senin (8/12/2025).
Edaran ini juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah. Termasuk meninjau kembali apabila lokasi pembangunan yang terbukti berada pada kawasan rawan bencana atau berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
Pemerintah daerah di Jabar juga diminta meningkatkan pengawasan terhadap pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung agar sesuai dengan peruntukan lahan dan rencana tata ruang.
“Kemudian tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan; serta memenuhi kaidah teknis konstruksi untuk menjamin keandalan bangunan gedung,” tuturnya.
Seluruh pembangunan rumah/perumahan dan bangunan gedung wajib dipastikan telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dan harus dilaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dokumen teknis PBG.
Terakhir, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan atau penghijauan kembali atau pengembalian kondisi lingkungan yang rusak akibat kegiatan pembangunan, serta melakukan penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung pada kawasan perumahan dan permukiman.
Menurut Dedi, apabila kepala daerah di Bandung Raya tidak melakukan langkah-langkah tegas untuk mengembalikan fungsi ruang-ruang terbuka hijau maka ancaman bencana besar akan terjadi dalam 2-3 tahun ke depan. “Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” pungkasnya.













