Dana JHT Kena PPh, Ekonom: DJP Salah Besar, Itu Bukan Termasuk Objek Pajak

Clara Medium.jpeg

Sabtu, 27 Juni 2026 – 06:09 WIB

Gedung kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Gedung kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di Jakarta. (Foto: Dok. Kemenkeu)

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp Inilah.com

+ Gabung

Potongan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan, menuai kritik.

Kebijakan tersebut dinilai tidak tepat, karena JHT merupakan hak pekerja yang berasal dari gaji pekerja tiap bulan. Sehingga bukan termasuk pendapatan yang layak dikenai pajak.

Ekonom InFast Bestari, Gede Sandra mengatakan, pemerintah seharusnya tidak menjadikan JHT sebagai objek pajak untuk menambah penerimaan negara.

Pasalnya, dana JHT tak ubahnya tabungan pekerja yang dikumpulkan selama puluhan tahun, untuk keberlangsungan hidup setelah pensiun. Atau modal hidup setelah terkena pemutusan hubungan kerja alias PHK.

“Dana JHT bukanlah objek yang layak diperlakukan sebagai sumber penerimaan pajak tambahan. JHT adalah tabungan pekerja dari potongan upah setiap bulan, selama puluhan tahun. Untuk menjamin kehidupan yang layak ketika memasuki usia pensiun, atau mengalami kondisi tertentu, sesuai ketentuan,” ujar Gede kepada Inilah.com, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Harus dibedakan, lanjut Gede, pekerja mencairkan dana JHT bukanlah termasuk penghasilan baru. Melainkan hak pekerja yang dikembalikan setelah dikumpulkan melalui iuran selama masa bekerja. “Ketika pekerja menerima JHT, itu bukanlah pendapatan baru, melainkan hak pekerja yang dikembalikan,” kata dia.

Karena itu, pengenaan PPh atas pencairan JHT dalam jumlah tertentu, dinilai berpotensi mengurangi manfaat yang semestinya diterima pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dampaknya sangat dirasakan kelompok pekerja kelas menengah yang saat ini menghadapi berbagai tekanan ekonomi.

“Kebijakan yang mengenakan PPh atas pencairan JHT dalam jumlah tertentu berpotensi mengurangi manfaat yang seharusnya diterima pekerja, terutama bagi kelas menengah yang selama ini sudah menanggung berbagai beban pajak dan kenaikan biaya hidup,” ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat menegaskan, program JHT itu, bukan bantuan negara. Melainkan uang pekerja yang berasal dari potongan upah selama bekerja puluhan tahun.

“JHT adalah hak pekerja. Itu uang hasil keringat buruh yang dikumpulkan selama masa kerja, untuk bekal hidup ketika sudah tidak bekerja lagi. Kok masih dipotong untuk pajak ini-itu. Kasihan pekerja kita,” kata Mirah kepada  Inilah.com, Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Dia mempertanyakan keberpihakan pemerintah terhadap warganya yang pensiunan. Karena tak lagi pekerja, otomatis penghasilan mereka menurun drastis. Seharusnya pemerintah membantu mereka bukan malah memotong dana persiapan pensiunnya.  

“Ini jelas sangat tidak adil, ketika pekerja sedang kesulitan ekonomi, terkena PHK, atau ingin menggunakan JHT sebagai modal usaha, justru masih dipotong pajak,” tegas Mirah. 
 

Google

Tambahkan Inilah.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.

Tambahkan Sekarang